Timbang Menimbang Kembali Manfaat Insentif Kendaraan Listrik

Yunike Purnama - Selasa, 30 Mei 2023 06:00
Timbang Menimbang Kembali Manfaat Insentif Kendaraan ListrikKebijakan insentif kendaraan listrik terus berjalan, sayangnya untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) menemui sejumlah kritik dari sejumlah kalangan. (sumber: Panji Asmoro/TrenAsia )

JAKARTA - Kebijakan insentif kendaraan listrik terus berjalan, sayangnya untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) menemui sejumlah kritik dari sejumlah kalangan.

Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan sebenarnya Indonesia sedang alami krisis transportasi umum dan krisis keselamatan lalu lintas.

"Saat ini, transportasi umum di perkotaan dan di pedesaan tidak lebih dari 1% yang beroperasi. Pesatnya perkembangan industri sepeda motor telah mengalihkan pengguna dari angkutan umum ke sepeda motor," katanya dalam keterangannya dilansir dari TrenAsia jaringan Kabarsiger pada Senin, 29 Mei 2023.

Menurut Djoko sasaran pemerintah pada insentif motor listrik adalah pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Sejatinya, pelaku UMKM tidak butuh motor listrik, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya, akses pasar, pelatihan SDM.

Saat ini, setiap pelaku UMKM sudah memiliki sepeda motor, bahkan lebih dari satu motor dalam rumah tangganya, jelas tidak tepat sasaran. Jika belajar dengan beberapa negara di Eropa, industri sepeda motor tidak berkembang di sana. Di manca negara, transportasi  umum sudah bagus, baru kebijakan mobil listrik dibenahi dan bukan target motor listrik.

Sedangkan kata Djoko, tujuan pemerintah memberikan insentif untuk pembelian sepeda motor dan mobil listrik sepertinya lebih untuk menolong industri sepeda motor dan mobil listrik yang sudah telanjur berinvestasi dan berproduksi.

Namun sayangnya pangsa pasarnya masih sangat kecil, sehingga perlu diberikan insentif. Jika dicermati, program insentif kendaraan listrik ini memang tidak memiliki aturan atau kewajiban bagi pembeli kendaraan listrik untuk melepas kepemilikan kendaraan berbahan bakar minyak yang mereka miliki.

Insentif itu jangan sampai akhirnya justru dinikmati orang yang tidak berhak atau orang kaya serta memicu kemacetan di perkotaan. Selain akan menambah kemacetan, juga akan menimbulkan kesemrawutan lalu lintas dan menyumbang jumlah kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS