Tersangka Kasus Korupsi Basarnas Mulsunadi Gunawan Serahkan Diri ke KPK

Yunike Purnama - Senin, 31 Juli 2023 15:08
Tersangka Kasus Korupsi Basarnas Mulsunadi Gunawan Serahkan Diri ke KPK (sumber: null)

JAKARTA - Salah satu tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi di Basarnas Mulsunadi Gunawan (MG) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 31 Juli 2023. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juli 2023. 

Namun MG diketahui tak turut serta ditahan bersama tersangka lain usai penetapan status tersebut. “Betul, tersangka pihak swasta atas nama Mulsunadi Gunawan (MG) datang ke KPK dengan didampingi oleh pengacaranya, Juniver Girsang,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Senin . 

KPK akan segera melakukan penyidikan terhadap  MG guna mengungkap dugaan suap pengadaan di Basarnas. Dalam pemeriksaan, KPK akan menjamin dan memenuhi segala hak-hak dari tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Hak-hak tersangka akan kami penuhi berdasarkan undang-undang seperti lainnya,” ujar Ali lebih lanjut.

Dalam kasus suap tersebut, MG merupakan pihak swasta yang melakukan pendekatan kepada Kabasarnas melalui Koorsmin Basarnas guna dapat memenangkan lelang. Pada akhirnya, PT MGCS dan PT IGK ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan kontrak senilai Rp9,9 miliar. 

Adapun setoran fee dari MG dan MR dilakukan secara tunai. Uang sejumlah Rp999,7 juta tersebut diberi nama dako (Dana Komando) diserahkan kepada ABC selaku tangan kanan dari HA di salah satu parkiran bank yang berada di Markas Besar TNI Cilangkap. 

Sebagai informasi, KPK pada 26 Juli 2023 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan. Dalam penetapan status tersangka tersebut, terdapat tiga orang berasal dari kalangan warga sipil dan dua lainnya berasal dari kalangan militer.

Diminta Kooperatif

Rincian tersangka yang ditetapkan KPK dalam dugaan kasus korupsi ini antara lain Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC), Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR).

Penetapan tersangka oleh KPK ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selama 1x24 jam pasca gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Guna penyidikan perkara lebih lanjut KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap MR dan RA. 

Sedangkan MG pada saat itu diminta untuk kooperatif mengikuti proses hukum mengingat statusnya sebagai tersangka dan belum hadir dalam proses penyidikan yang dilakukan.

Editor: Redaksi
Tags KPKKorupsi basarnasBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS