Terintegrasi Dengan Bank Permata, OJK Cabut Ijin Bangkok Bank
Yunike Purnama - Sabtu, 17 Desember 2022 17:11JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha kantor cabang Bangkok Bank Public Company Limited. Pencabutan tersebut dilakukan karena Bangkok Bank telah terintegrasi dengan PT Bank Permata Tbk.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengungkapkan, bahwa pencabutan izin tersebut terhitung sejak akhir bulan lalu.
"Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 29 November 2022, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank," kata Teguh dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 17 Desember 2022.
- Dorong Pariwisata Jadi Sumber Ekonomi Baru, BI Lampung Capacity Building Desa Wisata
- Bentuk Satgas, Pertamina Sumbagsel Prediksi Peningkatan Konsumsi BBM dan LPG
- AAUI Catat Premi Asuransi Umum Tumbuh 19,9 Persen jadi Rp67 Triliun Kuartal III-2022
Adapun pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 35/KDK.03/2022 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.
Menurutnya, pencabutan izin usaha tersebut merupakan permintaan dari kantor pusat Bangkok Bank Public Company Limited. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia.
Sehubungan dengan pencabutan tersebut, maka surat Menteri Keuangan (Menkeu) terkait pemberian izin usaha dan Keputusan Menkeu mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank yang berkedudukan di Bangkok, Thailand untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta serta melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Naik Lagi! Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu, 11 Desember 2022
- Pilihan Film Terbaru Tayang di Bioskop Desember 2022
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Senin, 12 Desember 2022
"Sejak tanggal pencabutan izin usaha, kantor cabang Bangkok Bank diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Seperti diketahui, Bangkok Bank resmi mengakusisi 89,12% kepemilikan saham Bank Permata pada 2020 lalu. Bank asal Thailand ini membeli saham milik PT Astra International Tbk dan Standard Chartered PLC.
Bangkok Bank keluarkan kocek hingga US$ 2,28 miliar atau setara Rp33,66 triliun untuk akusisi Bank Permata. Transaksi tersebut berhasil dirampungkan pada 20 Mei 2022. (*)