Tegas! Pemkab Lamsel Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

Eva Pardiana - Minggu, 29 Maret 2026 13:44
Tegas! Pemkab Lamsel Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPKIlustrasi kontrak kerja. (sumber: Freepik)

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kekhawatiran yang muncul akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengimbau para pegawai agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun demikian, aturan itu harus dipahami secara menyeluruh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah.

“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Rini menegaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak ditentukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kondisi keuangan daerah.

Dalam penyusunan anggaran, Pemkab Lampung Selatan memastikan alokasi gaji telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dimasukkan dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dialokasikan melalui belanja barang dan jasa.

Ia menambahkan, sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri, anggaran untuk PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai. Skema ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap disesuaikan, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pemenuhan kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan analisis beban kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta terus mengembangkan kompetensi.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.

“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rini.

Pemkab memastikan setiap kebijakan akan dilaksanakan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ep/Kmf)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS