Tarif PPN 11 Persen Tak Akan Kurangi Minat Transaksi Saham
Yunike Purnama - Jumat, 01 April 2022 15:52BANDARLAMPUNG - Pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022. Tarif PPN 11 persen ini naik merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajalan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan.
Dengan kenaikan tarif PPN 11 persen bagaimana dampaknya ke transaksi saham?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Rudy Utomo menuturkan, saat ini belum terlihat dampak kenaikan PPN terhadap transaksi saham. Akan tetapi, kenaikan tarif PPN 11 persen itu akan menambah biaya bagi investor.
“Cuma memang akan menjadi tambahan biaya bagi investor, mudah-mudahan akan smooth terkait penyesuaian ini,” kata Rudy.
- Telkomsel Siaga Pengamanan Jaringan hingga Layanan Digital di Ramadan dan Idulfitri 1443 H
- Besok PPN Naik 11 Persen, Berikut Barang yang Harganya Potensi Naik dan Tidak Naik
- Koneksi Wi-Fi di Stasiun Bogor Pecahkan Rekor Muri
Sementara itu, CEO PT Indosurya Bersinar Sekuritas William Suryawijaya menuturkan, kenaikan tarif PPN 11 persen hanya berdampak jangka pendek. Investor pun akan terbiasa dengan kenaikan tarif PPN tersebut.
"Sebenarnya wajar saja jika ada tarif yang dikenakan. Namanya juga bertransaksi. Apalagi ini menyangkut penghasilan, jika tidak melihat dari sisi profit dan loss untuk transaksinya,” kata dia.
William pun menilai, kenaikan tarif PPN 11 persen itu tidak kurangi minat investor berinvestasi. “Sewajarnya tidak mengurangi minat investasi investor ke pasar modal Indonesia,” ujar dia.
Selanjutnya PT Indo Premier Sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan.
Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengatakan, ditengah pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11% ini, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 1% dan tidak menaikkan fee transaksi saham sebagaimana dilakukan beberapa Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.