Tak Patuh Aturan, Pemkot Bandarlampung Segel 4 Tempat Usaha Kuliner

Yunike Purnama - Selasa, 08 Juni 2021 21:03
Tak Patuh Aturan, Pemkot Bandarlampung Segel 4 Tempat Usaha KulinerPenyegelan tempat usaha kuliner di Bandarlampung. (sumber: Dok.Lampung Geh)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG – Tim pengawas pajak Pemerintah Kota Bandarlampung menyegel empat tempat usaha restoran, karena dinilai tidak mematuhi aturan pemkot.

Tim terdiri dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandarlampung. 

Tempat usaha yang pertama menjadi sasaran adalah Bakso Sony yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, tim menegaskan kepada pemilik tempat usaha agar sementara kegiatan usaha diberhentikan sementara.

Setelah memberikan informasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh tim pengawas pajak, petugas dari Satpol-PP memasang garis penertiban dari Pemkot Bandarlampung.

Manajer Bakso Sony Wahyu mengatakan bahwa pihaknya berdalih telah mematuhi aturan pemerintah setempat, dengan memakai tapping box.

"Intinya kami juga sudah pakai tapping box sesuai yang sudah di sarankan," ujarnya, Selasa (8/6/2021) dilansir Lampost.co.

Setelah itu tim berlanjut untuk lakukan penindakan pada rumah makan Begadang II yang berada di Jalan Diponegoro. Hal serupa juga diterapkan memberikan pemahaman serta pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak tempat usaha, dan dilanjutkan dengan memasang garis tanda dari pemkot setempat.

Lalu dilanjutkan di rumah makan Padang Jaya di Jalan Jendral Sudirman dan Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar. Secara keseluruhan keempat tempat usaha itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung nomor 6 tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (e-billing).

Ketua tim pengawas pajak daerah M. Umar mengatakan pemkot akan menyisir semua tempat usaha terutama yang melanggar semua peraturan.

"Pelanggaran ada yang tidak memanfaatkan tapping box dengan baik dan juga tunggakan pajak. Pemkot akan membuka segel larangan ketika tempat usaha sudah membayar tunggakan dan mengajukan permohonan secara tertulis," kata dia. 

Dalam penindakan itu juga tim menyita alat tapping box atau perekam transaksi yang tidak digunakan oleh pihak restoran, untuk mengecek jejak transaksi yang telah dilakukan oleh pihak resto.

Setelah di segel, pemkot juga akan tetap memantau aktifitas tempat usaha, agar tidak melepas tanda segel yang diberikan oleh pemkot. (*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS