Tahun 2023 Pemkot Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp400 Juta

Yunike Purnama - Kamis, 23 Februari 2023 22:02
Tahun 2023 Pemkot Terima DBH Cukai Hasil Tembakau Rp400 JutaKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - Tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp400 Juta. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, DBH Cukai Hasil Tembakau dari Kementerian Keuangan tersebut lebih besar dari tahun 2022 lalu yakni Rp300 juta.

“Karena DBH tembakai tahun 2023 ini kita dapat sekitar Rp400 juta, sementara di tahun 2022 kemarin kita dapat sekitar Rp300 jutaan,” ujar Ramdhan, Kamis (23/2/2023).

DBH yang diterima Pemkot Bandar Lampung akan dibayar pemerintah pusat secara bertahap. Dan pencairannya akan di proses melalui Pemerintah Provinsi Lampung.

“DBH disalurkannya per triwulan sekitar Rp100 juta, ditransper oleh pusat tidak langsung ke Pemkot Bandar Lampung. Namun harus lewat provinsi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ramdhan mengaku, DBH Tembakau yang diberikan pusat pada tahun sebelumnya alhamdulillah lancar tidak ada tunggakan.

“Kalau yang tembakau di 2022 lancar penyalurannya. Dimana dana ini kita gunakan khususkan untuk kesehatan terkait dengan pemulihan penyakit rokok, pertanian untuk petani tembakau,” pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS