Syarat Pengajuan Dana Riset untuk Biayai Penelitian Mahasiswa S1

Redaksi - Minggu, 02 Juli 2023 06:26
Syarat Pengajuan Dana Riset untuk Biayai Penelitian Mahasiswa S1Program Indofood Riset Nugraha (IRN) kembali terselenggara untuk menawarkan dana riset bagi mahasiswa S1 yang sedang melaksanakan penelitian sebagai tugas akhirnya. (sumber: Pexels)

JAKARTA - Program Indofood Riset Nugraha (IRN) kembali terselenggara untuk menawarkan dana riset bagi mahasiswa S1 yang sedang melaksanakan penelitian sebagai tugas akhirnya. Tahun ini, tema yang diusung adalah "Penelitian Pangan Fungsional Berbasis Potensi dan Kearifan Lokal."

Dengan dua kata kunci: fungsional dan lokal, mahasiswa diharapkan bisa lebih sensitif dan eksploratif menggali potensi pangan fungsional di sekitar mereka, sebut Ketua Tim Pakar IRN, Prof. Dr. Ir. Purwiyatno Hariyadi, M.Sc, dalam webinar yang berlangsung Selasa, 27 Juli 2023.

Sementara, Ketua Program IRN, sekaligus Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Suaimi Suriady, mengatakan, "Program IRN mengundang mahasiswa dari berbagai jurusan dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menyampaikan ide-ide baru dan gagasan segar mereka dalam menghasilkan penelitian-penelitian penganekaragaman pangan yang berbasis kearifan lokal."

Secara umum, katanya, pengertian pangan fungsional adalah sumber pangan yang tidak hanya berperan sebagai sumber energi dan gizi, tapi juga punya khasiat tertentu yang dapat berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat.

Prof. Dr. Ir. Budi Prasetyo W, DESS, DEA sebagai perwakilan Tim Pakar IRN pun memaparkan syarat pengajuan dana riset IRN. Pertama, syarat peserta program IRN meliputi:

Tidak mendapat pendanaan dari program manapun.

Sudah menempuh semester VI.

Penelitian dilakukan di Indonesia.

Peneliti adalah WNI.

Mahasiswa aktif yang akan melakukan riset, bukan yang sedang atau sudah melakukan riset.

Lama penelitian maksimal satu tahun.

Format dan Sistematika Proposal

Kemudian, Prof. Budi juga memaparkan format dan sistematika proposal penelitian IRN 2023/2024:

Halaman sampul dicetak pada kertas berwarna biru.

Halaman pengesahan.

Surat pernyataan peserta.

Ringkasan.

Daftar isi.

Bab I Pendahuluan.

Bab II Tinjauan Pustaka. Pada bab ini, calon penerima dana riset diminta menjelaskan landasan teori dan tinjauan pustaka mengenai topik penelitian yang diajukan, termasuk variabel yang akan diteliti. Jelaskan juga teori yang melandasi proposal kegiatan berdasarkan acuan terkini dan relevan. Disebut bahwa sebaiknya jangan meninjau pustaka sebelum tahun 2000, kecuali teorinya penting. Uraian mengenai landasan teori disusun dalam bentuk sub-sub judul yang dimulai dari nomor 2.1, 2.2, 2.3, dan seterusnya. Selain kumpulan teori dan penelitian sebelumnya, tinjauan pustaka juga memuat rangkuman dan sintesis pemikiran, serta pemahaman peneliti, sehingga bisa menjelaskan bagaimana kerangka pikir teoritis mengenai penelitian, serta hipotesis penelitian.

Bab 3 Metode Penelitian. Metode penelitian harus dijelaskan secara utuh, mulai dari tahapan penelitian yang akan dilakukan, luaran, indikator capaian yang terukur di setiap tahapan, teknik pengumpulan data, metode analisis data, cara penafsiran hasil, dan teknik pengambilan kesimpulan.

Bab 4 Biaya. Usulan anggaran biaya disusun sesuai kebutuhan.

Bab 5 Jadwal Kegiatan. Penelitian harus diselesaikan paling lama setahun terhitung mulai dari penandatanganan kontrak. 

Bab 6 Daftar Pustaka. Daftar pustaka disusun berdasarkan sistem nama penulis dan tahun penerbitan dengan urutan abjad nama penulis, tahun, judul tulisan, dan sumber. Hanya daftar pustaka yang dikutip dalam proposal penelitian yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka.

Lampiran-Lampiran: justifikasi anggaran kegiatan, jadwal kegiatan, biodata pengusul/mahasiswa peneliti, biodata dosen pembimbing, serta dukungan pada penelitian dan sarana prasarana.

Proposal penelitian dikirimkan melalui google form: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfAGXNrsk2mWIWaZxcH_DcaI8N-ZpGGb6TnUSujcNhZnm2OTA/viewform(*)
 

Editor: Redaksi
Bagikan

RELATED NEWS