Statuta Baru UIN Raden Intan Lampung Masuki Tahap Akhir
Eva Pardiana - Rabu, 04 Maret 2026 14:57
Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN Raden Intan Lampung yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (4/3/2026). (sumber: UIN Raden Intan Lampung)BANDAR LAMPUNG – Rancangan Statuta baru Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung tinggal selangkah lagi untuk disahkan. Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN Raden Intan Lampung yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (4/3/2026).
Rektor UIN Raden Intan Lampung bersama tim perumus statuta mengikuti rapat tersebut secara terpusat dari Ruang Rapat Rektor lantai 8 Gedung Academic and Research Center. Kegiatan harmonisasi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Rapat turut melibatkan sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Agama melalui unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN). Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
- Pelanggan Asal Medan Bawa Pulang Mobil Mewah dari Telkomsel
- Wagub Lampung: Listrik Penggerak Ekonomi Keluarga
- Safari Ramadan PTPN I Reg 7: Jadilah Perantara Kebaikan
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, M. Waliyadin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi kelembagaan agar lebih profesional dan tertib.
“Kami berharap melalui diskusi ini, rancangan Peraturan Menteri Agama dapat disempurnakan sehingga menjadi regulasi yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan pendidikan agama Islam,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Safari, M.Ag., yang mewakili Rektor menyampaikan bahwa proses perubahan statuta telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pembentukan tim, rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro HKLN Kementerian Agama, hingga pembahasan dalam rapat senat universitas.
- Beli Mobil Peluang Umrah Gratis, Simak Program DAIFIT 2026!
- Jasa Raharja Rapat Forum Kepatuhan Armada Angkutan Lebaran
- OJK: Kredit Perbankan Lampung Tumbuh 4,7 Persen pada 2025
Ia berharap statuta baru tersebut dapat segera diberlakukan setelah seluruh tahapan selesai.
“Perubahan statuta ini telah melalui enam tahapan. Harmonisasi hari ini diharapkan menjadi langkah terakhir sebelum diundangkan,” kata Safari.
Usai rapat harmonisasi, Arif Susandi, S.H.I., M.H. dari Ditjen PP Kementerian Hukum menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa penyesuaian teknis dalam draf rancangan yang perlu dirapikan agar proses percepatan pengundangan dapat segera dilakukan.
Sebelumnya, UIN Raden Intan Lampung melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) juga telah menggelar pleno pembahasan rancangan perubahan statuta di Jakarta pada 18 Februari 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi sekaligus penyelarasan arah pengembangan kelembagaan kampus.
Ketua LPM UIN Raden Intan Lampung, Bambang Irfani, Ph.D., menyampaikan bahwa pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan perubahan statuta sekaligus memastikan penyelarasan regulasi kelembagaan berjalan sesuai tahapan.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin, menjelaskan bahwa perubahan statuta merupakan bagian dari penyesuaian arah pengembangan kampus. Ia menyebut, penguatan regulasi menjadi penting seiring perkembangan kelembagaan universitas.
- Pelanggan Asal Medan Bawa Pulang Mobil Mewah dari Telkomsel
- Wagub Lampung: Listrik Penggerak Ekonomi Keluarga
- Safari Ramadan PTPN I Reg 7: Jadilah Perantara Kebaikan
Ia mencontohkan berdirinya dua fakultas baru pada tahun lalu, yakni Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Psikologi Islam, yang memerlukan dukungan regulasi yang selaras dengan statuta universitas.
“Pengembangan kelembagaan tidak berhenti pada dua fakultas tersebut. UIN Raden Intan Lampung juga merencanakan pembukaan Fakultas Kedokteran yang saat ini masih menunggu visitasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Agama, Saan, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan statuta merupakan bagian dari proses prosedural sebelum rancangan peraturan disampaikan ke Kementerian Hukum untuk tahap harmonisasi.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan terhadap substansi perubahan perlu dicapai secara internal agar proses harmonisasi dapat berjalan efektif. (*)

