Status Endemi Covid 19, Pasien Dapat Gunakan Layanan BPJS
Yunike Purnama - Kamis, 22 Juni 2023 14:00JAKARTA - Dengan ditetapkannya status endemi covid-19 oleh pemerintah, masyakat boleh melepas maskernya di tempat umum, dan masyarakat boleh mengadakan keramaian.
Namun ditetapkannya status dari pandemi ke endemi bukan berarti kasus covid 19 hilang, virus covid masih ada hanya ini menjadi kasus biasa.
Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, mengatakan, dengan status endemi covid 19 pengobatan dapat menggunakan BPJS. Pernyataan ini sedikit berbeda dengan pernyataan presiden Jokowi, pasien covid tidak lagi ditanggung pemerintah.
- OPPO Partner Resmi The Championship Wimbledon 2023
- Menko Perekonomian Airlangga Apresiasi Produk Kerajinan Mitra Binaan Jamkrindo
- Jasa Raharja Lampung Berikan Kuliah Umum di CareerDay ITERA
"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir dikutip dari TrenAsia jaringan Kabarsiger pada Kamis, 22 Juni 2023.
Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.(*)