Status Endemi Covid 19, Pasien Dapat Gunakan Layanan BPJS

Yunike Purnama - Kamis, 22 Juni 2023 14:00
Status Endemi Covid 19, Pasien Dapat Gunakan Layanan BPJSIlustrasi logo BPJS Kesehatan (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Dengan ditetapkannya status endemi covid-19 oleh pemerintah, masyakat boleh melepas maskernya di tempat umum, dan masyarakat boleh mengadakan keramaian.

Namun ditetapkannya status dari pandemi ke endemi bukan berarti kasus covid 19 hilang, virus covid masih ada hanya ini menjadi kasus biasa.

Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, mengatakan, dengan status endemi covid 19 pengobatan dapat menggunakan BPJS. Pernyataan ini sedikit berbeda dengan pernyataan presiden Jokowi, pasien covid tidak lagi ditanggung pemerintah.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir dikutip dari TrenAsia jaringan Kabarsiger pada Kamis, 22 Juni 2023.

Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
 

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.(*)
 

Editor: Redaksi
Tags BPJS kesehatanBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS