Solusi Dari Menteri ESDM Atasi Syarat TKDN Hambat PLN Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Yunike Purnama - Senin, 14 Agustus 2023 17:32
Solusi Dari Menteri ESDM Atasi Syarat TKDN Hambat PLN Kembangkan Energi Baru TerbarukanIlustrasi pembangunan pembangit Energi Terbarukan (EBT). (sumber: Pixabay)

JAKARTA  - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, memberikan opsi bahwa aturan terkait ambang batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa dilonggarkan hal ini untuk mendorong percepatan pembangunan pembangit berbasis Energi Terbarukan (EBT).

Pasalnya Arifin mengakui bahwa, investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) terhambat karena syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang terlalu tinggi bagi PT PLN (Persero).

"Sementara kalau tidak ada (komponen dalam negeri), apakah kita harus mandek nungguin dulu?Enggak, kan," ujarnya di Kementerian ESDM, pekan lalu.

Lanjut Arifin, pemerintah telah membahas perihal syarat TKDN untuk pengembangan EBT agar bisa disesuaikan dengan kemampuan industri di dalam negeri, sehingga proyek EBT tidak mangkrak.

Di sisi lain, pemerintah juga harus melakukan pembinaan dan membantu industri dalam negeri bisa terus berprogres untuk menunjang komponen pembangkit EBT.

Sebagai informasi, aturan pemenuhan TKDN paling anyar tertulis dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik alias RUPTL 2021-2030. PLN wajib mengakomodir TKDN tinggi untuk pembangunan pembangkit energi biomassa dan biogas milik PLN.

Adapun, Indonesia menargetkan pada 2025 persentase bauran energi baru dan terbarukan (EBT) akan mencapai 23%. Dalam mencapai hal tersebut, salah satu langkah konkret yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah melakukan transisi energi.

Arifin menjelaskan, dari kapasitas energi tersedia sebesar 70 GigaWatt (GW), target pemerintah mengalihkan ke EBT adalah 23% atau sebesar 16,1 GW. Namun saat ini yang terealisasi belum sampai 12 GW.

Capaian EBT 

Berdasarkan pada laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 Kementerian ESDM, nyatanya target tersebut masih jauh dari angka yang diharapkan. Pada 2022, bauran EBT baru berada di angka 14,11% saja. Sedangkan batu bara masih mendominasi bauran energi nasional dengan 67,21%. Sementara itu gas dan BBM menyumbang masing-masing sebesar 15,96% dan 2,73%.

Adapun pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022. Perpres ini menjawab persoalan mengenai tarif listrik EBT yang akan dijual ke PT PLN (Persero).

Menurut Arifin,  selama ini memang aturannya listrik harus negara yang membangun. Kedepannya diharapkan untuk pembangunan oleh investor namun tetapSejauh Mana Target Bauran EBT Indonesia 23% di 2025.(*)

Editor: Redaksi
Tags EBTMenteri ESDMTKDNBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS