Simak! Perhatikan Hal Ini Saat Mengajukan Paspor Haji

Yunike Purnama - Rabu, 11 Januari 2023 09:10
Simak! Perhatikan Hal Ini Saat Mengajukan Paspor HajiIlustrasi ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. (sumber: Freepik)

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

Salah satu aspek kesepakatan yang menjadi perhatian publik yakni kuota haji Indonesia diberikan total untuk 221.000 orang jemaah. Menanggapi kebijakan tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memberikan tips persiapan permohonan paspor haji.

“Bagi jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon mempersiapkan Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat. Dokumen lainnya yang juga harus dilampirkan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama,” tutur Achmad dikutip Rabu, 11 Januari 2023.

Ia menambahkan, apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4 dan 5). Untuk perjalanan haji, nama jamaah harus terdiri dari 3 (tiga) kata di paspor.

“Untuk mempermudah jamaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan Paspor Jemput Bola. Dengan layanan ini, jamaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Petugas yang akan datang ke tempat yang telah ditentukan, khusus untuk wawancara dan biometrik para jamaah,” imbuhnya.

Kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini juga tidak ada pembatasan usia sehingga jamaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS