Siap-siap, Penggabungan NIK Jadi NPWP Mulai 2023

Yunike Purnama - Selasa, 26 Oktober 2021 16:34
Siap-siap, Penggabungan NIK Jadi NPWP Mulai 2023Pemerintah akan menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 2023. (sumber: Trenasia.com/Panji Asmoro)

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai 2023. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Perpajakan Nasional (UU HPP).

Penggabungan NIK dengan NPWP, bertujuan untuk integrasi satu data nasional. Data tersebut akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi secara virtual UU HPP bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Selasa (26/10/2021).

Baca juga: NPWP Diganti NIK, Tak Semua Warga Negara Otomatis Jadi Wajib Pajak

Ia menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan wajib pajak badan usaha menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk basis data pajaknya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," tutur Suryo.

Kepada para pengusaha, Suryo menekankan tidak semua warga yang mempunyai NIK lantas akan dikenakan pajak. Tetapi hanya dipungut dari orang yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dari usaha.

Gaji atau penghasilan yang dikenakan pajak juga ada ketentuannya.

UU HPP menyatakan, orang yang dikenakan pajak adalah masyarakat dengan pendapatan Rp60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Sehingga, orang yang gajinya Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya.

Contoh tersebut berlaku juga bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omset maksimal Rp500 juta per tahun seperti para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo.

Karena mereka dibebaskan dari pungutan PPh Final UMKM.

Baca juga: Kebijakan Baru, Ini Golongan Pekerjaan yang Gajinya Tak Kena Pajak

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," terang Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, aktivasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan dengan 2 cara.

Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP," ucap Hestu.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," lanjutnya.(*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS