September 2022, Lampung Inflasi 1,32 Persen Andil Terbesar Sektor Transportasi
Yunike Purnama - Selasa, 04 Oktober 2022 06:22
BANDAR LAMPUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mendata pada September 2022, IHK gabungan 2 kota di Lampung mengalami kenaikan indeks dari 113,00 pada Agustus 2022 menjadi 114,49 pada September 2022.
Dengan demikian terjadi inflasi sebesar 1,32 persen. Berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender, September 2022 mengalami inflasi sebesar 5,33 persen, selanjutnya inflasi tahun ke tahun September 2022 terhadap September 2021 adalah sebesar 7,04 persen.
Dari sebelas kelompok pengeluaran, delapan kelompok pengeluaran mengalami inflasi, yaitu kelompok transportasi yang mengalami inflasi sebesar 7,19 persen; kelompok pakaian dan alas kaki 3,18 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 1,72 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,36 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 1,27 persen; kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga 0,59 persen; kelompok kesehatan 0,19 persen; dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,03 persen.
- Pertamina NRE dan MDI Ventures Buka Peluang Pendanaan Startup Energi
- President Director Asuransi Astra Rudy Chen, Raih Indonesia Financial Top Leader Awards 2022
- Kick Off BIK 2022, OJK Lampung Bersama ISPI Sosialisasi Fintech ke Sektor Peternakan
Sebaliknya, satu kelompok yang mengalami deflasi yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,52 persen. Sedangkan dua kelompok lainnya yaitu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan dan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan indeks.
Dari dua kota pemantauan di Lampung pada September 2022, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 1,35 persen, sedangkan Kota Metro inflasi sebesar 1,01 persen.
Kelompok transportasi memberikan andil inflasi tertinggi, yaitu sebesar 0,96 persen. Adapun subkelompok yang menjadi penyumbang inflasi tertinggi pada bulan September 2022 adalah subkelompok pengoprasian Peralatan transportasi pribadi yaitu sebesar 0,91 persen. (*)