Sebelum Investasi di Pasar Modal Syariah, Ketahui Berikut 5 Pihak yang Terlibat

Yunike Purnama - Sabtu, 19 Agustus 2023 09:10
Sebelum Investasi di Pasar Modal Syariah, Ketahui Berikut 5 Pihak yang TerlibatIlustrasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

BANDARLAMPUNG - Tren industri pasar modal syariah saat ini terus bertumbuh dan berkontribusi signifikan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan nasional. Tak heran, banyak investor yang tertarik untuk terjun di pasar modal syariah. 

Apabila ingin berinvestasi di pasar modal syariah, maka Anda perlu mengetahui sejumlah pihak terkait.

5 Pihak yang Terlibat di Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah bagian dari industri pasar modal Indonesia dengan kegiatan sama seperti yang ada pada pasar modal umumnya. Namun seperti namanya, produk dan mekanisme transaksi yang dilakukan dalam pasar modal syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Setidaknya ada lima pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah, berikut pembahasan lengkapnya.

1. Bursa Efek Indonesia (BEI)

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan pihak yang melaksanakan dan menyediakan sistem maupun sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek. 

Berkaitan dengan hal tersebut, BEI berfungsi sebagai pelaksana dan penyedia infrastruktur perdagangan saham, termasuk perdagangan saham syariah dan obligasi syariah di pasar modal syariah. 

2. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Pasar modal syariah memiliki Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai pihak yang menerbitkan fatwa tentang pasar modal syariah yang kemudian dijadikan acuan pelaksanaan pasar modal syariah di Indonesia.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu pihak yang terlibat di pasar modal syariah. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga independen dan bebas yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.  

Karena hal inilah, maka di dalam pasar modal syariah OJK menjadi pengawas atau regulator, termasuk juga pasar modal secara umum. 

4. Perusahaan Sekuritas

Seperti pasar modal umumnya, perusahaan sekuritas juga terlibat di pasar modal syariah. Pihak ini akan menjadi perantara perdagangan atau transaksi saham syariah di pasar modal syariah. 

Hingga saat ini, sudah banyak perusahaan sekuritas syariah yang terdaftar OJK. Jadi Anda bisa merasa lebih aman dalam bertransaksi di pasar modal syariah.

5. Manajer Investasi 

Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pasar modal pada umumnya dengan pasar modal syariah, karena keduanya terdapat manajer investasi yang mengelola portofolio efek produk investasi kolektif seperti reksa dana syariah. 

Itulah lima pihak yang terlibat di pasar modal syariah Indonesia. Setelah mengetahui pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah, apakah Anda tertarik berinvestasi di instrumen ini?(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS