Sebanyak 4.000 Rekening Bank Diblokir Karena Terlibat Judi Online
Yunike Purnama - Kamis, 11 Januari 2024 05:50JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa ribuan rekening telah diblokir karena teridentifikasi memiliki keterlibatan dengan judi online.
Sejak bulan September 2023, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening karena dicurigai terlibat dalam kegiatan judi online.
Selain itu, Dian juga mengungkapkan bahwa ada lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan praktik pinjaman online ilegal.
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret OJK untuk meminimalisir dan membatasi pergerakan pelaku kejahatan melalui sistem perbankan.
Dalam upaya tersebut, OJK mendorong bank-bank untuk meningkatkan praktik customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang terlibat dalam judi online atau tindak pidana lainnya melalui sistem perbankan.
“Selain itu, bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 9 Januari 2024.
Sebagai informasi, pada akhir September 2023, OJK melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Hal ini mencakup kerja sama antarlembaga sebagai bagian dari langkah proaktif untuk mendukung pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.
Dalam konteks ini, Dian menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga yang lebih intensif ke depannya. Tujuan utama kerja sama ini adalah membantu pemberantasan kegiatan judi online yang melibatkan sejumlah rekening, dimana OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atas rekening-rekening tersebut.
OJK memegang kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memerintahkan pemblokiran rekening tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33, Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42.
Upaya ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
Pentingnya menjaga integritas sektor jasa keuangan juga tercermin dalam penerbitan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).
Selain itu, OJK juga fokus pada penguatan tata kelola di industri perbankan melalui penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bank dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengutamakan nilai, etika, prinsip, dan integritas.(*)