Sebagian Besar Fintech Siap Penuhi Ekuitas Rp2,5 Miliar

Yunike Purnama - Selasa, 28 Maret 2023 04:52
Sebagian Besar Fintech Siap Penuhi Ekuitas Rp2,5 MiliarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih terdapat 17 dari 102 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar. (sumber: Shutterstock )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih terdapat 17 dari 102 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar.

Untuk itu, OJK memberikan jadwal pemenuhan ekuitas perusahaan fintech lending secara bertahap, yaitu dimulai pada 4 Juli 2023 dengan paling sedikit memiliki ekuitas senilai Rp 2,5 miliar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan sebagian platform sudah siap untuk menyetorkan modal sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Menurut saya, kami yakin dari sebagian besar platform sudah siap. Satu platform peer to peer lending itu ada yang disbursed setahun lebih dari Rp 15 triliun. Masa Rp 2,5 miliar tidak ada modalnya," ujar Kuseryansyah, di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, memang ada beberapa paltform yang masih berjuang untuk mencari setoran tambahan modal. Namun dia berharap dan yakin seiring berjalannya waktu akan ada solusi dalam waktu beberapa bulan.

"Kami berharap ada percepatan proses penanganan perubahan-perubahan pemegang saham dan setoran modal itu di OJK dan kami yakin ini akan bisa kebutuhan platform tersebut dapat dilayani oleh OJK," ungkapnya.

Selain itu, otoritas juga telah menetapkan batas maksimal bunga pinjaman di industri fintech P2P lending atau pinjol, yakni maksimal bunga pinjaman menjadi 0,4% per hari.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, suku bunga tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pinjaman yang pendek.

"Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI maksimum 0,4 % per hari. Dalam praktiknya, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," jelasnya.

Selanjutnya, pinjaman produkitf umumnya dikenakan bunga sekitar 12% sampai 24% per tahun. Adapun besaran bunga tersebut akan tergantung pada tingkat risiko pinjaman dari para peminjam. (*)

Editor: Redaksi
Tags Fintech P2P LendingBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS