Resmi Berlaku 1 Januari 2021, Berikut Transaksi yang Harus Pakai Materai Rp10 Ribu

Yunike Purnama - Kamis, 01 Oktober 2020 21:27
Resmi Berlaku 1 Januari 2021, Berikut Transaksi yang Harus Pakai Materai Rp10 RibuIlustrasi Materai (sumber: Kaskus)

Kabarsiger.com, Jakarta - Undang-undang Bea Meterai akhirnya sah menjadi produk hukum setelah ditetapkan DPR RI. Dengan demikian, tarif baru meterai Rp10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021, lebih mahal dari tarif saat ini yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Sehingga, usia beleid tersebut dinilai sudah cukup lama dan perlu diperbaharui.

Dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal. UU Bea Meterai juga mengakomodasi bea meterai dalam bentuk dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.

Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.

Apa saja transaksi yang perlu meterai Rp10.000?

Transaksi Tagihan Listrik hingga Kartu Kredit di Atas Rp5 Juta

Dalam RUU Bea Meterai, dokumen fisik maupun elektronik nantinya akan dikenakan bea meterai Rp10.000. Namun, hanya dokumen yang bernilai di atas Rp5 juta.

Misalnya, tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit yang nilai tagihannya di atas Rp5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp10.000.

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan enggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar.

Belanja Online

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan bea meterai tidak terbatas hanya pada dokumen elektronik atau digital, melainkan dari setiap transaksi online yang nilainya di atas Rp5 juta. Nantinya, pembayaran bea meterai akan masuk dalam struk belanja.

"Iya include (belanja online), ditambahkan di situ," kata Hestu.

Bea meterai Rp10.000 itu akan dikenakan secara elektronik saat struk tersebut terbit. Dalam aturan lama yang masih berlaku hingga saat ini, dokumen yang dikenakan bea meterai hanya berupa kertas.

Dokumen yang Dibebaskan dari Bea Meterai

Sebaliknya, ada sejumlah dokumen yang nantinya dibebaskan bea meterai. Salah satunya dokumen yang berkaitan dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Sri Mulyani, kebanyakan pelaku usaha kecil akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil. Sehingga nantinya tidak perlu lagi membayar bea meterai.

Pada ketentuan yang saat ini berlaku, bea meterai dikenakan pada dokumen yang bernilai di atas Rp1 juta. Dalam RUU Bea Meterai, dokumen dikenakan bea meterai jika transaksinya di atas Rp5 juta.

Selain pengusaha kecil, dokumen yang bersifat penanganan bencana alam dan keagamaan, serta yang sifatnya nonkomersial juga mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai.

“Pembebasan bea meterai diberikan untuk penanganan bencana alam dan kegiatan keagamaan dan sosial, dan dalam rangka dorong program pemerintah untuk perjanjian internasional,” jelas Sri Mulyani. (*)

Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS