Refleksi Pendampingan Kasus DAMAR Sepanjang 2024, Tertinggi Kekerasan Seksual

Yunike Purnama - Selasa, 11 Februari 2025 12:35
Refleksi Pendampingan Kasus DAMAR Sepanjang 2024, Tertinggi Kekerasan Seksual (sumber: null)

BANDARLAMPUNG -  Perkumpulan DAMAR berdiri tahun 1999 dan di deklarasikan pada 10 Februari tahun 2000 konsisten melakukan pendampingan kasus terhadap Perempuan dan anak korban kekerasan. Rentang waktu 25 tahun DAMAR melakukan pendampingan baik secara Litigasi dan Non Litigasi.

Tim Advokat Perkumpulan Damar Meda Fatmayanti mengatakan, banyak sudah produk hukum yang di keluarkan oleh negara, yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi korban kekerasan akan tetapi jumlah kekerasan terhadap Perempuan dan anak khususnya di Lampung dari hari ke hari malah makin tinggi terutama kekerasan seksual dengan beragam klasifikasinya.

"Klasifikasi seperti di ranah publik maupun di ranah privat, tetapi yang menjadi pertanyaan persoalan kekerasan seksual di lingkup dunia Pendidikan baik pendidikan formal dan non formal seperti tempat-tempat pendidikan ke agamaan dalam kurun waktu 2024,"ujar Meda dalam Konferensi Pers Refleksi dan Catahu 2024 Perkumpulan Damar pada Senin, 10 Februari 2024. 

Tim penanganan kasus DAMAR mencatat ada beberapa kasus baik yang di dampingi langsung oleh DAMAR maupun yang ada dalam pemberitaan media baik elektronik maupun media cetak.

Kasus-kasus kekerasan terhadap anak baik di ranah public maupun privat pada periode 2024 cukup tinggi dari 31 kasus yang didampingi oleh Damar lebih dari 50% merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak baik yang pelakunya orang terdekat bahkan paman kandung ada beberapa kasus yang terjadi di lingkup pendidikan.

"Mirisnya setiap tahun kita mendengar adanya kota layak anak atau kabupaten layak anak yang di gaung-gaungkan pemerintah tetapi dengan melihat angka kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun bukan makin berkurang justru meningkat,"ujar Meda.

Nunung Herawati yang juga tim advokasi Perkumpulan Damar menambahkan, penanganan kasus Perkumpulan DAMAR tahun 2024 melakukan dampingan terhadap 31 kasus baik secara litigasi maupun Non litigasi, Adapun klasifikasi kasusnya adalah Kekerasan seksual (pencabulan), KDRT, Bulying, KBGO dan penelantaran.

Melihat masih tingginya angka kekerasan terhadap Perempuan dan anak, melalui moment HARLAH Perkumpulan DAMAR pada 10 Februari ini kami mencoba melakukan Refleksi atas penomena yang terjadi terutama di lingkup Pendidikan hampir setiap hari kita mendengar adanya kasus -kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik namun belum ada Tindakan yang dapat memberikan efek jera bagi para pelaku hukuman tinggi seakan tidak menjawab akan menghentikan kekerasan seksual pada anak.

"Pada kesempatan ini Perkumpulan DAMAR berbeda dari biasanya setiap akhir tahun Damar membuat catatan akhir tahun tentang jumlah dan presentase kekerasan yang dialami perempuan dan anak," ujar Plj.Direktur Perkumpulan DAMAR Iin Muthmainah.

Iin menambahkan, bertepatan dengan hari lahirnya Perkumpulan DAMAR memang tidak membagikan secara detail kasus yang didampingi dan diinput dari media tetapi lebih karena setiap lembaga layanan sudah melakukan itu, maka DAMAR lebih pada merefleksi apa yang terjadi pada dunia anak-anak dan perempuan korban kekerasan agar kita dapat melihat bahwa sebenarnya tidak ada ruang aman bagi perempuan dan anak dari segi penurunan dalam persfektif APH terhadap kasus-kasus kekerasan aparat penegak hukumpun.

"Kami dari Damar melihat adanya seksual terhadap anak yang seharusnya semakin banyak regulasi yang telah dibuat justru memacu para apparat penegak hukum untuk dapat menegakkan hukum dan keadilan bagi korban," tambah Iin.

Maka agar tidak ada lagi pelaku yang bermain-main dengan ancaman hukuman apalagi berupaya mencari celah untuk bebas dari jerat hukum mungkin salah satu faktor masih tingginya kekerasan seksual terhadap anak karena tidak ada efek jera bagi pelaku, disebabkan adanya celah dan peluang bagi pelaku kekerasan seksual dapat bebas dari jerat hukum, adanya oknum apparat penegak hukum yang mencoba memfasilitasi pelaku untuk berdamai dengan korban atau keluarga korban sedangkan kasus kekerasan seksual terutama korbannya adalah anak itu tidak boleh di mediasi dan didamaikan.

Sedangkan dilingkup Pendidikan seringkali korban justru diminta untuk pindah sekolah Ketika pihak sekolah mengetahui ada siswanya yang mengalami kekerasan pihak sekolah tidak ingin mendapat imbas dari siswanya maka disini yang menjadi korban akan semakin terpinggirkan dan tidak mendapatkan keadilan.

Ada banyak kasus yang menjadi refleksi perkumpulan Damar namun yang menjadi perhatian dalam hal cara penanganan dan pemeriksaan korban kekerasan terutama anak mulai dari Tingkat kepolisian, sampai pada pengadilan yang sebenarnya sudah jelas dalam UU perlindungan anak dan UU TPKS bahwa korban harus mendapatkan hak-haknya akan tetapi masih jauh dari apa yang diharapkan dapat benar-benar sesuai dengan aturan hukum yang ada bahkan masalah Restitusi sampai hari ini hanya di atas kertas belum ada eksekusi apalgi jika korban berasal dari keluarga yang kurang memahami hak-hak nya dan buta tentang hukum. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS