PTPN I Regional 7 Tegaskan Legalitas Aset Kebun Way Lima
Eva Pardiana - Kamis, 22 Januari 2026 06:31
PTPN I Regional 7 Tegaskan Legalitas Aset Kebun Way Lima (sumber: PTPN I Regional 7)PESAWARAN — PTPN I Regional 7 memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum dan sejarah kepemilikan aset lahan Kebun Karet Way Lima di Kabupaten Pesawaran.
“Penjelasan ini bertujuan memberikan kepastian informasi serta kejelasan legal standing penguasaan lahan dan kegiatan operasional perkebunan yang berdiri di atas lahan negara,” ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, Rabu (21/1/2026).
Agus Faroni menegaskan bahwa aset tanah Kebun Way Lima merupakan Aset Milik Negara yang memiliki legalitas lengkap dan sah. Secara administratif, lahan tersebut telah dilengkapi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aset tanah ini diperoleh melalui prosedur hukum yang jelas dan sah berdasarkan sejarah perundang-undangan di Indonesia. Tanah Kebun Way Lima merupakan hasil proses nasionalisasi dan akuisisi Pemerintah Republik Indonesia terhadap aset perusahaan perkebunan milik Belanda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958,” jelasnya.
- PT Enero Produksi Bioetanol 99,9% Dukung Transisi Energi
- Direktur WALHI Lampung Ingatkan Risiko Perdagangan Karbon
- Tanam Padi Serentak di Lampung Timur, Kodam Dorong Produksi
Status aset tanah Kebun Karet Way Lima tercatat dalam daftar aset perusahaan dan terkonsolidasi dalam laporan keuangan PTPN III (Persero), sehingga menjadi bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sejak dinasionalisasi, negara melalui BUMN perkebunan mengelola Kebun Way Lima sebagai perkebunan karet yang produktif.
Pengelolaan tersebut tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
“Selama puluhan tahun, pengelolaan Kebun Way Lima telah memberikan kontribusi nyata bagi Pemerintah Kabupaten Pesawaran, salah satunya melalui pembayaran pajak secara rutin dan berkelanjutan. Ini merupakan bentuk nyata pengabdian aset negara bagi pembangunan daerah,” katanya.
PTPN I Regional 7 tetap mengedepankan sikap rendah hati dan inklusif dengan mengakui pentingnya peran masyarakat adat di sekitar Kebun Way Lima.
- IM3 Umumkan Pemenang Pesta Hadiah IMPoin 2025
- Telkomsel Perkuat Akses Internet di Huntara
- BNI Kenalkan Achievers Chapter, Siap Akselerasi Ekonomi
“Masyarakat sekitar merupakan pemangku kepentingan yang sangat penting bagi kami. Kami mengapresiasi serta menghormati aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat adat. Keberadaan mereka menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan usaha kami,” tegas Agus.
PTPN I Regional 7 memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan dengan menaati kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan berharap kejelasan status hukum ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat kerja sama dengan masyarakat adat.
“Kami berharap terjalin kolaborasi yang berkelanjutan. Bersama masyarakat adat di sekitar Kebun Way Lima, kami ingin berkontribusi lebih besar bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Sinergi yang harmonis akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)

