Presiden BEM IIB Darmajaya Minta BEM Seluruh Indonesia Sikapi Revisi UU Pemilu

Yunike Purnama - Senin, 25 September 2023 15:15
Presiden BEM IIB Darmajaya Minta BEM Seluruh Indonesia Sikapi Revisi UU PemiluPresiden BEM IIB Darmajaya Minta BEM Seluruh Indonesia Sikapi Revisi UU Pemilu (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum harus dikawal oleh mahasiswa se-Indonesia. Tujuannya agar tidak menjadi masalah besar untuk bangsa dan menjadi ajang pemanfaatan politik praktis dalam kampus oleh para politisi dan bacapres.

Hal itu dikatakan Presden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Ryan Fadilah Akbar, Senin (25/9/2023). Menurut Ryan, MK telah merivisi materi Pasal 280 Ayat (1) huruf h, UU Pemilu.
Pasal itu diubah menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu". “Putusan MK bersifat final dan binding, artinya mutlak dan mengikat,” kata Ryan seperti dikutip dari https://darmajaya.ac.id.

Hal ini, lanjut dia, akan menjadi celah bagi para calon legislatif dan calon kontestan politik lainnya untuk memanfaatkan kesempatan yang telah diputuskan oleh MK. “Apalagi, jumlah pemilih tahun ini didominasi anak-anak muda yang notabene banyak dari kalangan mahasiswa,” kata dia.

Jika ini tidak kita kawal, dengan baik, lanjut Ryan, maka akan jadi blunder bagi bangsa ini dan akan terjadi ajang politik praktis di kalangan mahasiswa khususnya. Untuk itu, perlu ada eskalasi yang dilakukan bersama untuk menanggapi hal ini. “Dan, bagaimana dengan adanya putusan MK ini justru dapat kita manfaatkan untuk lebih dekat dengan calon pemimpin bangsa,” kata dia.

Dimana, mereka (bacapres) yang masuk kampus dalam memberikan pemahaman politik kepada mahasiswa untuk lebih mengutamakan beradu gagasan dan menyampaikan masalah yang terjadi saat ini dan mencari tahu apa yang dibutuhkan bangsa dan mahasiswa sebagai generasi muda. “Bisa jadi kita meminta tanggapan dari bacapres dan melihat apakah mereka mampu menyusun strategi dan langkah taktis dalam pembangunan bangsa, serta kita dapat meminta jaminan dari calon pemimpin bangsa saat mereka jadi pemimpin, mereka mampu merealisasikan apa yang mahasiswa sudah kita sampaikan,” kata dia.

Usulan ini, lanjut Ryan, sebenarnya sudah disampaikan dalam konsolidasi Wilayah BEM seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Sumatra Selatan 16-17 September 2023. Konsolidasi itu dihadiri seluruh BEM universitas negeri maupun swasta di Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dalam agenda tersebut, kata Ryan, Presiden Mahasiswa se-Sumbagsel berkonsolidasi mengingat ada momentum Hari Tani yang dilaksanakan pada 22 September 2023.

Menurut Ryan, Presiden BEM IIB Darmajaya Lampung siap untuk menjadi tuan rumah dalam menghadiri Bacapres RI tahun 2024, bekerjasama dengan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia Sumbagsel. “Kami siap menjadi tuan rumah,” kata dia. (*)

Editor: Redaksi
Tags revisi UU PemiluBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS