PPKM Mikro di Bandarlampung, Berikut Aturan Lengkapnya
Yunike Purnama - Rabu, 07 Juli 2021 10:08Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Status zona merah COVID-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung berlakukan pembatasan operasional tempat usaha.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan akan memberlakukan pembatasan kegiatan selama zona merah COVID-19. Di antaranya, jam operasional supermarket hanya sampai pukul 17.00 WIB, dan untuk restoran buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Mall dan supermarket buka sampai pukul17.00 WIB, restoran buka sampai pukul 20.00 WIB dan itu pemesanan melalui online. Sedangkan untuk angkringan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB," kata Eva.
Kemudian, lanjut Eva, berdasarkan hasil rapat kita bersama Forkopimda Bandar Lampung, akan membatasi berbagai kegiatan masyarakat. Peraturan ini diberlakukan dari tanggal 6 - 20 Juni 2021.
"Jadi mohon maaf kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung, kenyamanannya mungkin agak terganggu. Ini untuk kesehatan kita semua, kita jaga keluarga kita dengan lebih banyak beraktivitas di rumah. Saling bekerjasama antara pemerintah dan masyarakat," jelas Eva.
Eva mengungkapkan, status zona merah cukup memprihatinkan bagi pemerintah dan Forkopimda yang sudah melakukan segala upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. "Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi apadaya, mungkin masyarakat harus percaya bahwa upaya kami untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di luar Pulau Jawa-Bali. Di Lampung, Kota Metro dan Bandar Lampung termasuk daerah yang diberlakukan perpanjangan PPKM mikro. (*)