PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Berikut Aturan Lengkapnya

Yunike Purnama - Senin, 07 Februari 2022 22:04
PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Berikut Aturan LengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (sumber: Tangkapan layar )

JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya naik ke level 3. Sebab kasus Covid-19 telah melonjak dalam beberapa hari terakhir.

"Berdasarkan hasil evaluasi bahwa daerah Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya naik ke level 3,” Kata Menko Luhut dalam evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/2/2022).

Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

“Adapun Beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75 persen karyawan dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi,” urainya.

Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

“Untuk Mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun,” paparnya.

Sementara warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen, dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00. Sedangkan tempat ibadah pengunjung 50 persen, kegiatan seni budaya juga pengunjung 50 persen.

“Untuk bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama,” tandasnya.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS