PPKM Darurat, Menag Akan Revisi Aturan Salat Iduladha

Eva Pardiana - Jumat, 02 Juli 2021 07:54
PPKM Darurat, Menag Akan Revisi Aturan Salat IduladhaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (sumber: Kemenag)

Kabarsiger.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan merevisi surat edaran terkait pelaksanaan Salat Iduladha 1442 Hijriah dan kurban usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli.

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (2/7/2021).

Diketahui, kebijakan PPKM Darurat mengatur bahwa seluruh tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Yaqut pun membantah anggapan tempat ibadah ditutup, sementara tempat wisata masih dibuka pemerintah. Menurutnya, semua fasilitas umum, seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ujarnya.

Selain itu, Yaqut mengatakan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah juga dilaksanakan secara online. Pihaknya mendukung penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus corona.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi Covid-19.

Edaran itu salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid di daerah berstatus zona merah dan oranye penyebaran virus corona ditiadakan.

Sementara itu, Salat Iduladha secara berjemaah di lapangan terbuka atau di masjid/musala di luar zona merah dan oranye atau yang dinyatakan aman dari Covid-19 diizinkan. (*)

RELATED NEWS