PLN UP3 Pringsewu dan Pemkab Pesawaran Kerja Sama Optimalkan Pemungutan PBJT Tenaga Listrik
Eva Pardiana - Minggu, 17 Agustus 2025 07:55
PESAWARAN — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bupati Pesawaran, Jumat (15/8/2024) ini menjadi wujud sinergi PLN dan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PKS ditandatangani langsung oleh Manager PLN UP3 Pringsewu, Eka Nurwati dan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, disaksikan jajaran manajemen PLN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran. Kerja sama ini berlaku hingga 2030, dengan tujuan memastikan pemungutan dan penyetoran PBJT berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Manager PLN UP3 Pringsewu menegaskan komitmen PLN dalam mendukung tata kelola pajak daerah yang transparan dan berkontribusi bagi pembangunan wilayah.
“PLN siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor ketenagalistrikan, khususnya melalui PBJT. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
- Tingkatkan Literasi Numerasi, Dosen UIN RIL Latih Guru MIN Gunakan Abacus
- Bangga! Tri Meilan Purwati Anak Muda Lampung Bawa Suara Perubahan di SINTESIS 2025 KPK
- Resensi Buku: Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas X, Membentuk Generasi Cakap Digital
Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi kepada PLN atas inisiatif dan keterbukaan dalam membangun kolaborasi.
“Kerja sama ini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD yang menjadi sumber pembiayaan program-program prioritas daerah,” kata Bupati.
Penandatanganan PKS ini sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang PBJT tenaga listrik. Melalui sinergi ini, proses pelaporan, pemungutan, dan penyetoran pajak dari sektor ketenagalistrikan diharapkan semakin efektif, tertib, dan profesional.