Pj. Gubernur Samsudin Paparkan 4 Indikator Utama Netralitas ASN yang Harus Ditegakkan

Eva Pardiana - Jumat, 16 Agustus 2024 08:29
Pj. Gubernur Samsudin Paparkan 4 Indikator Utama Netralitas ASN yang Harus DitegakkanPj. Gubernur Lampung, Samsudin Paparkan 4 Indikator Utama Netralitas ASN yang Harus Ditegakkan (sumber: Adpim Pemprov Lampung)

LAMPUNG TIMUR – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyampaikan arahan mengenai pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Acara ini berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati pada Kamis (15/8/2024).

Dalam arahan tersebut, Samsudin memaparkan empat indikator netralitas yang harus benar-benar dipahami dan diterapkan oleh ASN.

Pertama, ASN harus menjaga netralitas dalam perjalanan karier mereka, dengan memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam periode enam bulan sebelum penetapan calon.

Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, yang melarang ASN untuk terlibat sebagai anggota atau pengurus partai, serta mencegah segala bentuk dukungan terhadap partai, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, ASN harus tetap netral dalam aktivitas kampanye dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut ASN, tidak terlibat dalam pembagian uang atau materi kampanye, dan tidak memanfaatkan fasilitas negara atau melibatkan pejabat untuk kampanye.

Keempat, dalam hal pelayanan publik, ASN diwajibkan memberikan layanan yang adil dan tidak memengaruhi pilihan politik masyarakat.

"Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 secara tegas mengatur tentang asas netralitas dalam pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan tugasnya tanpa campur tangan politik," tegas Samsudin.

Samsudin juga menekankan bahwa menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak merupakan salah satu tugas utama Pj. Gubernur.

Ia menambahkan bahwa netralitas ASN adalah komitmen bersama untuk memastikan ASN tetap profesional dan tidak memihak dalam dinamika politik yang terjadi.

"Kita harus melayani seluruh masyarakat dengan baik, cepat, dan adil, tanpa memandang afiliasi politik mereka. ASN harus profesional dalam melayani, jujur, dan adil," katanya.

Samsudin menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral bagi setiap ASN.

Ia mengingatkan ASN untuk tetap berada di atas kepentingan politik dan fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

"Sinergi antara Forkopimda, Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk memastikan Pilkada yang aman, damai, dan harmonis," tambahnya.

Samsudin berharap agar para tokoh masyarakat, adat, agama, serta pemuda di Lampung Timur aktif mengkampanyekan Pilkada yang damai, jujur, dan adil.

"Semoga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lampung Timur nanti dapat berjalan dengan baik, lancar, dan damai, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari proses yang berjalan dengan baik ini, dan pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan," harapnya.

Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, yang turut hadir dalam acara tersebut, berharap para kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Timur dapat mengimplementasikan dan menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur, serta menyampaikan pesan tersebut kepada seluruh staf di satuan kerja masing-masing.

Ia juga mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur untuk menghindari keterlibatan dalam politik praktis dan menjaga netralitas demi menghindari sanksi disiplin. (*)

Bagikan

RELATED NEWS