Peserta BP Jamsostek Kini Bisa Ambil KPR di BTN, Plafon Capai Rp500 Juta

Eva Pardiana - Sabtu, 30 Oktober 2021 08:08
Peserta BP Jamsostek Kini Bisa Ambil KPR di BTN, Plafon Capai Rp500 JutaPeserta BP Jamsostek Kini Bisa Ambil KPR di BTN, Plafon Capai Rp500 Juta (sumber: TrenAsia.com/Ismail Pohan)

JAKARTA – Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Rp500 juta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN.

Selain untuk membeli rumah, kredit tersebut juga bisa digunakan untuk merenovasi rumah dengan nominal sama, yakni mencapai Rp500 juta. Bunga kredit dipatok sekitar 7% dengan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun. 

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan kerja sama dengan BP Jamsostek ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia sekaligus mendongrak perekonomian nasional.

Menurutnya, untuk setiap satu rupiah yang dikeluarkan di sektor perumahan, bisa meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.

“Kemudahan akses kredit rumah ini diharapkan bisa menjadi jaminan hari tua para peserta BP Jamsostek,” ujarnya.

Kemitraan antara BTN dengan BP Jamsostek ini juga menyediakan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pijaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Untuk fasilitas PUMP, peserta BP Jamsostek bisa mengajukan kredit hingga Rp150 juta yag dapat digunakan untuk uang muka.

Kemudian, untuk PRP, peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Kemudahan fasilitas kredit ini diharapkan bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan akan rumah, terutama bagi para pekerja di Indonesia. 

Sebagai informasi, per September 2021 pertumbuhan KPR di BTN tercatat sebesar 7,81% year-on-year (yoy). Penyaluran tersebut tercatat naik dari Rp196,51 triliun pada September 2020 menjadi Rp211,85 triliun per September 2021. (*)

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Aprilia Ciptaning pada 29 Oct 2021 

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS