Periode Juli - September, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik
Yunike Purnama - Rabu, 28 Juni 2023 11:18BANDARLAMPUNG - Penyesuaian tarif dasar listrik nonsubsidi setiap tiga bulan sekali sesuai dengan indikator makro ekonomi, selama bulan juli hingga september 2023 tidak mengalami kenaikan.
Indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuartal II-2023., ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu.
"Untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik," katanya pada Selasa, 27 Juni 2023.
- Percepat Pemerataan Konektivitas Digital, Telkom Resmi Integrasikan IndiHome ke Telkomsel
- Dana Korporasi di Perbankan Tembus Rp 3.377 Triliun per Mei 2023
- Kredit Perbankan Tembus Rp6.561,2 triliun, Tertopang Segmen Perorangan dan Korporasi
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Juli hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut:
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
– Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.(*)