Penyelundupan Sanca Gendang dan Kasturi Kepala Hitam Berhasil Digagalkan di Bakauheni
Eva Pardiana - Selasa, 15 Juni 2021 06:14Kabarsiger.com, Bandarlampung – Puluhan ekor ular sanca asal Medan, Sumatera Utara gagal diselundupkan ke Tangerang. Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh Karantina Pertanian Lampung bersama tim gabungan lain yang terdiri dari Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni dan BKSDA saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Senin (14/6/2021) pukul 10.20 WIB.
"Reptil dari jenis Sanca Gendang tersebut berjumlah 20 ekor. Reptil ini hendak dikirim ke Tangerang menggunakan bus antarprovinsi," ujar Isaias, Dokter Hewan Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Senin (14/6/2021) malam.
Ia juga mengatakan berdasarkan keterangan dari sopir yang membawa, ular yang dikemas dalam keranjang buah ini merupakan titipan dari satu agen bus yang tidak jelas pemiliknya.
"Selain tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran, satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan," ujar Ias.
"Satwa tersebut kami tahan, dan selanjutnya akan diserahterimakan ke BKSDA Bengkulu di Bandar Lampung," jelas Ias.
Di hari yang sama, Karantina Pertanian Lampung juga berhasil mengamankan satu ekor burung Kasturi kepala Hitam asal Tulang Bawang, Lampung yang hendak dibawa menuju Tegal, Jawa Tengah.
Burung cantik dengan nama ilmiah Lorius Lory ini oleh pemiliknya dibawa menggunakan minibus. Saat hendak melintas di pelabuhan, ternyata aksinya tersebut diketahui oleh petugas yang saat itu sedang melakukan pengawasan.
"Hasil investigasi di lapangan, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran," ujar Ias.
Ia juga menegaskan, berdasarkan PermenLHK No.106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, burung Kasturi Kepala Hitam termasuk satwa dilindungi.
Sementara itu Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.
"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," pungkas Akhir. (VA)