Pensiun Dini PLTU Kini Bisa Didanai APBN, Ini Tanggapan Menteri ESDM
Yunike Purnama - Jumat, 20 Oktober 2023 21:57JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor KetenagalistrikaK termasuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
Arifin mengaku belum menerima penjelasan terkait PMK terbaru tersebut, sehingga belum bisa memastikan berapa kebutuhan anggaran untuk pensiun dini PLTU yang dapat dibiayai APBN.
"Belum sampai meja sini, makanya mau dilihat dulu nanti, kalau memangnya ada kenapa enggak sehingga bisa masuk nih energi baru," kata Arifin di Kementerian ESDM pada Jumat, 20 Oktober 2023.
- Mangkir Pemeriksaan, MAKI Tuding Firli Hanya Cari Alasan
- APBN Biayai Pensiun Dini PLTU, Begini Aturannya
- 5 Rekomendasi Tempat Wisata Banyuwangi Populer, Cocok untuk Healing!
Arifin menambahkan, dengan adanya pembiayaan APBN diharapkan mampu mengakselerasi transisi energi untuk mengembangkan pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), sehingga mengurangi emisi karbon.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan kebijakan tersebut tetap membutuhkan regulasi teknis untuk mendukung pendanaan pensiun dini PLTU dari APBN
"Selama ini komitmen untuk mempercepat penutupan PLTU batu bara sering terhalang oleh kecilnya mobilisasi dana domestik terutama dari APBN," katanya dalam keterangan pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Bentuk dukungan dari APBN diharap Bhima, berbentuk pengalihan subsidi energi berbahan bakar fosil kepada program penutupan PLTU batubara PLN. Bhima mengasumsikan, jika satu PLTU batu bara dengan kapasitas setara PLTU Cirebon-1 membutuhkan dana Rp13,4 triliun untuk pensiun dini, maka penghematan belanja subsidi energi senilai 28% dari alokasi subsidi energi APBN 2024 sebesar Rp189 triliun menghasilkan penutupan 4 PLTU batu bara.
Penghematan subsidi energi tentu tidak selalu berbentuk kenaikan harga atau pengurangan kuota bagi konsumen. Salah satunya bisa berbentuk menutup kebocoran BBM solar, dan kebocoran subsidi LPG 3kg yang selama ini terjadi.
"Cara lain adalah dengan segera mengimplementasikan pajak karbon untuk mendapatkan sumber pendapatan transisi energi. Regulasi pajak karbon sudah ada, jadi tinggal di eksekusi secepatnya," tandasnya. (*)