Pemkot Rencana Sediakan Rumah Subsidi untuk PNS, Ini Syaratnya!
M. Iqbal Pratama - Rabu, 23 November 2022 17:05BANDAR LAMPUNG - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun depan bakal menyediakan rumah subsidi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kota setempat.
Syarat untuk memperoleh rumah tersebut, yaitu diutamakan PNS golongan ll atau golongan lll yang belum memiliki rumah.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pemkot menyediakan sekitar satu hingga dua hektar tanah untuk dibangun perumahan bagi PNS.
"Yang lokasinya itu ada di Kemiling kalo nggak salah. Nanti bisa dibangun 70 sampai 80 rumah untuk PNS. Insyallah dibangun pada 2023 mendatang," ujar Eva pada Rabu, 23 November 2022.
- OJK: Indeks Literasi Keuangan Perempuan Melampaui Laki - Laki
- Ringankan Beban Pasca Bencana Gempa, Bank Mandiri Salurkan Bantuan
- Berikut Tipe Kepribadian Bisa Jadi Penentu Pengaturan Keuanganmu
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah menambahkan, rumah subsidi yang akan disediakan sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat, yaitu antara tipe 36/72 yang harganya sekitar Rp150 juta per unitnya.
Dalam hal ini jelasnya, pemkot hanya menyiapkan tanah, namun untuk rumah yang akan dibangun nantinya akan kerjasama oleh pengembang atau pihak ketiga.
"Pemkot nantinya akan kerjasama dengan pengembang yang rumahnya ditujukan untuk PNS di Bandar Lampung," jelasnya.
Menurutnya, penyediaan rumah bagi PNS itu tidak masuk dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka ini tidak masuk di Bappeda.
"Rencana Dinas PU yang akan ditugaskan untuk koordinasi dengan pengembang," timpalnya.
PNS yang membeli rumah itu kata Khaidarmansyah, syaratnya diutamakan golongan ll atau golongan lll yang belum punya rumah.
"Maka mereka yang berhak mencicil rumah itu, jadi tidak semua PNS bisa mengambilnya," tandasnya (IQB)