Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Eva Pardiana - Rabu, 29 Juli 2026 09:15
Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA-PPAS APBD 2027Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (29/7/2026). (sumber: Diskominfo Lamsel)

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupate Lampung Selatan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan APBD 2027 sekaligus memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mengawal pembangunan daerah.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (29/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua II DPRD A. Benny Raharjo. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan.

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya telah diajukan pemerintah daerah.

Menurut Erma, dokumen tersebut telah melalui pembahasan secara menyeluruh oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk pendalaman terhadap program dan kegiatan oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.

"Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Lampung Selatan telah membahas dan merumuskan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, disertai pendalaman terhadap program dan kegiatan bersama dinas serta perangkat daerah," ujar Erma.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD disebutkan, penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan postur sementara APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,111 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,113 triliun.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan mencapai Rp42,885 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40,116 miliar. Pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp2,768 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditargetkan sebesar nol rupiah.

Selain menyepakati dokumen KUA-PPAS, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, digitalisasi pelayanan, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

DPRD juga mendorong peningkatan alokasi belanja modal, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja barang dan jasa yang belum menjadi prioritas sehingga anggaran dapat dialihkan ke program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Perhatian juga diberikan terhadap penganggaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar dapat diprioritaskan selama 12 bulan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, Badan Anggaran, dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama selama proses pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kritis, dan konstruktif mencerminkan kemitraan yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas.

"Penandatanganan ini bukan sekadar memenuhi tahapan dalam proses penganggaran, tetapi menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Syaiful.

Ia menegaskan, seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan selama pembahasan akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan dokumen penganggaran.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027.

Syaiful meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran secara profesional, tepat waktu, serta mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Lampung Selatan Maju," ujarnya.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat agar seluruh tahapan penyusunan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 berjalan lancar, menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

RELATED NEWS