Pemerintah Restui Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN

Yunike Purnama - Selasa, 24 Oktober 2023 18:50
Pemerintah Restui Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PPN Demi menjaga momentum perekomonian nasional, pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan bantuan administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Demi menjaga momentum perekomonian nasional, pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan bantuan administrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dari Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan persetujuan untuk PPN Properti akan ditanggung oleh pemerintah sampai bulan Juni 2024.

"Hasil rapat tadi sektor properti. Tadi bapak presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai bulan Juni 2024," katanya di Jakarta, pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Lebih lanjut Airlangga menyebut, hal ini diharapkan mengurangi backlog atau jumlah unit hunian.

Insentif yang digelontorkan pemerintah disebut akan diberikan pada perumahan dengan harga di bawah Rp2 miliar. Nantinya setelah bulan Juni 2024 hingga Desember 2024, insentif PPN ini akan turun jadi 50% yang ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut ketua umum Golkar ini, menegaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah biaya administrasi yang biasanya sekitar 13,3% akan ditanggung pemerintah Rp4 juta.

Airlangga menganggap, tahun 2023 merupakan momentum strategis terutama untuk menjaga stabilitas politik ekonomi serta peran Indonesia di dalam dunia internasional dalam keketuaan ASEAN Indonesia mendorong pondasi ekonomi untuk digital kita sebut digital ekonomi framework agreement (DEFA).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pemerintah akan memberika insentif untuk sektor properti berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini diakui Jokowi untuk menstimulus masyarat ekonomi kebawah agar bisa membeli rumah. Nantinya juga tut menstimulus ekonomi nasional Indonesia.

Berdasarkan Kementerian PUPR menjelaskan, MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit/pembiayaan properti hingga 2024. Seharusnya, kebijakan ini berakhir pada Desember 2023.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan ketentuan DP 0 persen untuk rumah akan berlaku efektif pada 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Ini bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.(*)

Editor: Redaksi
Tags propertiPPN Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS