Pemerintah Rencana Tetapkan Libur Pemilu Tahun Depan Lewat Keppres
Yunike Purnama - Selasa, 12 September 2023 21:50JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan hari libur guna mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
“Ini, kan, diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.
Azwar juga menyebut pemerintah membuka peluang untuk menambah libur apabila pemilu tersebut sampai dilaksanakan hingga dua putaran. “Kita mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran, berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur,” ujar Azwar Anas.
- Meluncur di Tengah Situasi Sulit, Ini yang Ditawarkan iPhone 15
- Defisit Anggaran Bayangi Meksiko Jelang Pemilu 2024
- Rambah Bisnis Properti Ramah Lingkungan, Tiger Wong Gandeng Vasanta Group
Pemerintah belum memasukkan libur pemilu dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang.
Kendati demikian, jika memang nantinya pemilu ternyata benar dilaksanakan dalam dua putaran maka tahun 2024 akan memiliki hari libur yang panjang mencapai total keseluruhan 29 hari. Hal tersebut karena total libur yang sudah 27 hari akan ditambah 2 hari lagi untuk proses pemilu.
“Jika ada second round maka nanti kita akan buat Keppres tersendiri terkait dengan Pilpres, di luar yang tadi ya (libur nasional dan cuti bersama). Tadi kan 10 hari (cuti bersama), kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024,” ujar Azwar Anas.
Tetapkan 27 Hari Libur
Pemerintah melalui keputusan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan 27 hari libur dan cuti pada tahun 2024 mendatang.
Rinciannya terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan hari libur tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi masyarakat dan berbagai sektor lainnya dalam aktivitasnya.
- Telat Kembangkan Kendaraan Listrik, Toyota Kalah Saing
- 11 September 23 Tahun Lalu, Osama Bin Laden Serang Amerika Serikat
- Upaya Hengjaya Mineralindo dalam Melindungi Terumbu Karang Tangofa
“Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Penetapan hari libur tersebut juga berguna bagi lembaga-lembaga pemerintah guna menentukan dan mencanangkan program yang hendak dilaksanakannya.(*)