Pasar Saham Periode September 2023 Masih Melemah, Ini Penyebabnya!

Yunike Purnama - Senin, 09 Oktober 2023 20:18
Pasar Saham Periode September 2023 Masih Melemah, Ini Penyebabnya! (sumber: null)

JAKARTA - Perkembangan pasar saham Indonesia sampai dengan 29 September 2023 melemah tipis  sebesar 0,19 persen mtd ke level 6.939,89 (Agustus 2023: 6.953,26), dengan non-resident mencatatkan outflow sebesar Rp4,06 triliun mtd utamanya akibat transaksi crossing (Agustus 2023: outflow Rp20,10 triliun mtd).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memaparkan, "Beberapa sektor di IHSG pada September 2023 masih dapat menguat diantaranya sektor barang baku dan sektor energi,"paparnya saat konferensi pers RDK September 2023 secara virtual. 

Secara ytd, IHSG tercatat menguat sebesar 1,30 persen dengan non-resident membukukan net sell sebesar Rp5,24 triliun (Agustus 2023: net sell sebesar 1,18 triliun ytd).

"Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di September 2023 meningkat menjadi Rp11,36 triliun mtd dan Rp10,49 triliun ytd (Agustus 2023: Rp11,20 triliun mtd dan Rp10,38 triliun ytd)," ujarnya.

Sejalan dengan pergerakan global, pasar SBN membukukan outflow investor asing sebesar Rp23,30 triliun mtd(Agustus 2023: outflow Rp8,89 triliun mtd), sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata sebesar 26,54 bps mtd di seluruh tenor. Secara ytd, yield SBN turun rata-rata sebesar 15,38 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp60,81 triliun ytd.

Di pasar obligasi korporasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,18 persen mtd namun secara ytd masih menguat 5,91 persen ke level 365,17 (Agustus 2023: menguat 0,09 persen mtd dan 7,17 persen ytd). Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat sebesar Rp349,15 miliar mtd, dan secara ytd masih tercatat outflow Rp911,13 miliar.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi tercatat sebesar Rp838,18 triliun (naik 1,29 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana per 27 September 2023 tercatat sebesar Rp507,98 triliun atau turun 1,02 persen (mtd). Selain itu, investor Reksa Dana membukukan net subscription sebesar Rp0,96 triliun (mtd). Secara ytd, NAB meningkat 0,62 persen dan tercatat net subscriptionsebesar Rp9,54 triliun.

Minat penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatat sebesar Rp190,02 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 67 emiten.

"Di pipeline, masih terdapat 89 rencana Penawaran Umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp41,21 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 58 perusahaan,"ujar Inarno.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 29 September 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 456 Penerbit, 161.660 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp975,13 miliar.

Nilai Perdagangan Karbon Capai Rp29,21 Miliar

Setelah Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) di Bursa Efek Indonesia selaku penyelenggara Bursa Karbon. Total nilai perdagangan karbon pada 26-29 September 2023 di Bursa Karbon mencapai Rp29,21 miliar dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton CO2e.

Jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku, yang terdiri dari 1 penjual (PT Pertamina Geothermal Energy Tbk) dan 15 perusahaan sebagai pembeli. Unit karbon tersebut berasal dari Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan Unit Karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk di Sulawesi Utara. Proyek tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) series Indonesia Technology Based Solution (IDTBS).

OJK Cabut Izin Usaha 2 Manager Investasi

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi  yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total nilai Denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu:

a. Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal;

b. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan nilai sebesar Rp750.000.000 kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut; dan

c. Sanksi Administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600.000.000 kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham.(*)

Editor: Redaksi
Tags ojkBEIpasar sahamBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS