OJK Tingkatkan Perlindungan Investor Pasar Modal
Redaksi - Selasa, 13 Juli 2021 12:22
Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor pasar modal dengan menerbitkan aturan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement).
"Disgorgement dilakukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah," ujar Hoesen dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Mengutip instagram terverifikasi @ojkindonesia, Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sementara itu, Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) adalah dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan serta memenuhi syarat untuk mengajukan klaim.
Adapun cakupan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal dilakukan untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.
"OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan," tutur OJK.
Selanjutnya, dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada investor yang dirugikan dan/atau pengembangan industri pasar modal.
Melalui pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.
"Dengan adanya pengaturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal," ucap OJK.
Adapun pihak-pihak terkait dalam beleid ini adalah penyedia rekening dana, yaitu pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor.
Lalu, administrator yakni pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan Dana Kompensasi Kerugian Investor. Selanjutnya pengelola dana pengembangan industri pasar modal yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh OJK yang bertugas mengelola Dana Kompensasi Kerugian Investor untuk pengembangan industri pasar modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.(*)