OJK Terbitkan Aturan Baru Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan
Yunike Purnama - Sabtu, 25 Maret 2023 05:13BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023. POJK tersebut menjelaskan tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
"Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Maret 2023.
- Hadirkan Konsep Lentera Ramadan, Paket Bukber Emersia Lampung Mulai Rp165 Ribu
- Tak Hanya Fokus Tingkatkan Kapabilitas UMKM, BRI Berkontribusi 65,4% untuk Inklusi Keuangan Indonesia
- Telkomsel Siaga #NyalakanKebersamaan, Sambut Momen Ramadan dan Idul Fitri 1444 H
Aman menjelaskan, penyempurnaan ketentuan tersebut merupakan bagian dari program OJK untuk meningkatkan indeks literasi keuangan, mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi, dan inklusi keuangan.
"Salah satunya dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan," terang Aman.
Menurutnya, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk serta layanan jasa keuangan. Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan.
Selain itu, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.
- Hadirkan Konsep Lentera Ramadan, Paket Bukber Emersia Lampung Mulai Rp165 Ribu
- Tak Hanya Fokus Tingkatkan Kapabilitas UMKM, BRI Berkontribusi 65,4% untuk Inklusi Keuangan Indonesia
- Telkomsel Siaga #NyalakanKebersamaan, Sambut Momen Ramadan dan Idul Fitri 1444 H
Berikut poin - poin penting dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023:
1. Pelibatan lembaga keuangan baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan
2. Mengakomodasi perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara atau metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran lembaga keuangan dalam peningkatan literasi dan inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan.
4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi literasi dan inklusi keuangan bukan hanya kepada kepala eksekutif pengawasan sektoral, tetapi juga kepada kepala eksekutif pengawas perilaku PUJK, edukasi dan pelindungan konsumen.
5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan oleh lembaga keuangan.
7. Penegasan sanksi bagi lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran ketentuan. (*)