OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024

Yunike Purnama - Minggu, 22 Januari 2023 12:55
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024Ilustrasi restrukturisasi kredit (sumber: Pexels)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut restrukturisasi menjadi bantalan yang tepat di era pandemi Covid-19. Sehingga banyak pihak yang meminta agar kebijakan itu terus diperpanjang.

Selalu dikejar-kejar agar terus diberlakukan. Jadi kami perpanjang satu tahun, lalu perpanjang satu tahun lagi, tidak dinormalisasikan," ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam virtual seminar Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit dikutip Minggu, 22 Januari 2023.

Meski begitu, menurutnya kebijakan restrukturisasi kredit tidak bisa terus diperpanjang karena dapat menciptakan moral hazard, menimbulkan budaya tidak membayar, dan pada akhirnya risiko sistemik.

"Tetapi kalau restrukturisasi kredit cepat dihentikan, juga akan menimbulkan cliff effect ataupun shok pada industri perbankan, terjadi kredit crunch (kegentingan) yang menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

Anung menjelaskan, berdasarkan survei International Monetary Fund (IMF) sebanyak 51 negara di dunia telah mulai melakukan normalisasi kebijakan restrukturisasi atau relaksasi kredit terdampak pandemi Covid-19 sejak Oktober 2021.

"Di tahun 2022, seluruh negara maju telah menormalisasi kebijakan terkait pandemi. Hal ini juga terjadi di negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Singapura," terangnya.

Untuk itu, OJK memilih memperpanjang restrukturisasi kredit kepada sektor dan wilayah yang belum sepenuhnya pulih dari Covid-19 hanya sampai akhir Maret 2024.

Segmen yang mendapat restrukturisasi kredit hingga Maret 2024 yakni sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS