OJK Larang Pinjol Legal Pakai Debt Collector
Yunike Purnama - Jumat, 11 Februari 2022 15:02BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Wimboh dalam seminar virtual edukasi pinjol legal atau ilegal OJK: kebutuhan masyarakat dan penegakan hukum, Jumat (11/2/2022).
Aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.
"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujarnya.
- Program Undi-Undi Hepi, Tukar Telkomsel POIN Kesempatan Dapatkan Toyota Raize
- Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Satgas Perketat Izin Keramaian
- Itera Open House Kenalkan Kampus kepada Calon Mahasiswa
OJK memastikan, akan terus melakukan perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum.
Saat ini, jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan.
Akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, penyaluran kredit baru Desember 2021 sebesar Rp13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp29,8 triliun.(*)