OJK Lampung Imbau Masyarakat Tidak Menampilkan Data di Media Sosial

Yunike Purnama - Kamis, 21 Oktober 2021 21:17
OJK Lampung Imbau Masyarakat Tidak Menampilkan Data di Media SosialOJK Himbau masyarakat tidak upload data diri di medsos, hal ini merupakan salah satu cara menghindari kenakalan perusahaan pinjaman online ilegal. (sumber: Tangkapan layar)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat tidak menampilkan data maupun dokumen pribadi di media sosial (medsos). Hal itu merupakan salah satu cara menghindari kenakalan perusahaan pinjaman online ilegal.

"Sekarang masyarakat kita yang main medsos sudah 160 juta orang. Ada yang di Youtube, ada di IG (instagram). Nah jangan sekali-kali mengunggah jari diri, tanpa ada yang ditutup," ujar Sekretaris Satgas Waspada Investasi Pusat Irhamsah pada acara webinar yang digelar OJK Provinsi Lampung, Kamis (14/10/2021).

Acara bertemakan Pinjaman Online : Manfaat dan Risiko Bagi Masyarakat, itu, juga menghadirkan narasumber Tris Yulianta Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK dan Ade Sumaryadi CEO Platform Lahansikam, serta Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto yang membuka acara.

Baca juga: Fintech Lampung Lahan Sikam Miliki 4 Ribu Nasabah, Sudah Terdaftar di OJK

Irhamsjah mencontohkan pinjol online bisa mendapatkan data sasaran dari upload KTP tanpa menutup data seperti NIK atau nama. Hal itu membuat pinjol ilegal bisa membaca data diri sasarannya di medsos.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pinjol ilegal bisa membuka rekening calon sasarannya tanpa diketahui dengan mengambil data sasarannya dari medsos.

"KTPnya ambil dari medsos, foto mengambil dari medsos, kalau mau 3D video ambil dari medsos. Karena itu, hati-hati bermain medsos terkait jati diri," tambahnya.

Baca juga: Sejahterakan Petani, OJK Bentuk Ekosistem Pembiayaan KUR

Pada kesempatan tersebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengimbau demi menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, masyarakat yang ingin menggunakan jasa Fintech Lending/pinjol sebaiknya menggunakan layanan yang telah berizin dan terdaftar di OJK.

"Di Lampung tahun ini sudah ada enam aduan terkait pinjol ilegal dan telah dilaporkan ke Polda Lampung," tandasnya. (*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS