OJK : Insurtech jadi Faktor Pendorong Transformasi Industri Asuransi

Yunike Purnama - Rabu, 15 Maret 2023 04:48
OJK : Insurtech jadi Faktor Pendorong Transformasi Industri AsuransiKepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono meyakini bahwa insurance technology atau insurtech akan menjadi faktor pendorong bagi transformasi industri asuransi (sumber: Pasarpolis)

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono meyakini bahwa insurance technology atau insurtech akan menjadi faktor pendorong bagi transformasi industri asuransi.

"Dengan memanfaatkan teknologi, insurtech dapat menghadirkan solusi dari risiko finansial yang inovatif, dan pembangunan masa depan yang berkelanjutan," ujar Ogi dalam International Insurance Seminar (IIS) 2023.

Namun demikian, Ogi mengatakan terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam ekosistem insurtech. Di antaranya terkait bagaimana mencapai keseimbangan yang tepat antara ke duanya (asuransi dan teknologi), dan juga mengoptimalkan pemanfaatan IT dengan tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah.

"Hal itu juga yang mendasari kebijakan OJK untuk mengatur distribusi produk asuransi secara digital, terutama untuk menghindari arbitrase regulasi antara pemain insurtech dengan perantara asuransi berlisensi," jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, para pelaku insurtech juga harus mendapatkan lisensi dari OJK dan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan peraturan. Peraturannya meliputi tingkat minimum ekuitas, jenis produk asuransi yang sesuai dengan saluran distribusi digital, dan penerapan pengelolaan risiko IT.

Selain persyaratan itu, OJK juga menekankan pada pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam perusahaan asuransi.

"Dalam hal ini, operasi bisnis utama dalam perusahaan asuransi, seperti manajemen data, desain produk, dan cadangan teknis, harus didukung oleh fungsi aktuaria internal yang mumpuni, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang perasuransian dan peraturan OJK," pungkasnya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS