OJK Instruksikan Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Yunike Purnama - Jumat, 22 Desember 2023 14:59
OJK Instruksikan Bank Blokir 85 Rekening Pinjol IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan lembaga perbankan untuk menghentikan aktivitas 85 rekening terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sejak bulan September 2023. (sumber: Grafis TrenAsia)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan lembaga perbankan untuk menghentikan aktivitas 85 rekening terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sejak bulan September 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae juga menyarakan kepada perbankan supaya secara independen melakukan analisis dan pemblokiran rekening pinjol ilegal tanpa harus menunggu rekomendasi dari OJK. 

Dian menegaskan upaya ini juga akan terus dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kominfo. Menurutnya tindakan tegas memerangi pinjol ilegal mampu menurunkan tingkat kerugian perekonomian masyarakat. 

“OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 22 Desember 2023. 

OJK telah meminta sektor perbankan untuk tetap berkomitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum. Hal ini dilakukan melalui peningkatan implementasi customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD), terutama dalam proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan dini transaksi nasabah. 

Menurut Dian hal tersebut memiliki tujuan memastikan transaksi nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi, dengan pengembangan media monitoring yang dapat diandalkan.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran pinjaman online. Mereka diminta untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang resmi dan terdaftar/berizin dari OJK. Informasi terkait dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Adapun ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai, antara lain penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, promosi melalui Spam, SMS, atau media sosial, permintaan akses terhadap data pribadi, dan ketidakjelasan identitas kantor.

OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di sektor perbankan Indonesia. Selain itu, upaya akan dilakukan untuk memperkuat literasi keuangan dan melaksanakan program komunikasi serta edukasi secara aktif guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat. 

Dian menambahkan semua langkah ini diarahkan oleh pemangku kepentingan terkait termasuk OJK untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat berdampak merugikan secara ekonomi dan sosial.(*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS