OJK Hentikan Aktivitas 1.466 Pinjol Ilegal hingga Oktober 2023

Yunike Purnama - Rabu, 01 November 2023 13:05
OJK Hentikan Aktivitas 1.466 Pinjol Ilegal hingga Oktober 2023Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal berhasil menghentikan ribuan aktivitas operasional entitas pinjaman online ilegal. (sumber: Tangkapan layar zoom)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal berhasil menghentikan ribuan aktivitas operasional entitas pinjaman online ilegal. Selama periode 1 Januari hingga 27 Oktober 2023, OJK telah menghentikan aktivitas 1.466 entitas pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan selain memberantas ribuan entitas pinjol ilegal, OJK dan satuan tugas juga menutup 18 entitas investasi ilegal pada periode yang sama.

"OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian/lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ujar Friderica dalam konferensi pers pada Senin, 30 Oktober 2023 di Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Frederica juga menyebutkan pada Oktober 2023, Satuan tugas juga telah memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank.

Sementara itu, dari awal Januari hingga 20 Oktober 2023, permintaan layanan yang telah OJK terima adalah sebanyak 247.546 permintaan. Permintaan tersebut yakni sebanyak 18.010 pengaduan, 88 pengaduan terindikasi pelanggaran, serta 1.824 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.456 pengaduan berkaitan dengan sektor perbankan, 4.390 terkait industri teknologi finansial, 3.487 berkaitan dengan industri perusahaan pembiayaan, 1.347 berkaitan dengan industri asuransi, sementara yang lainnya berhubungan dengan layanan di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Dalam pengaduan yang diajukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), OJK berkomitmen terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang menunjukkan tanda-tanda sengketa maupun pengaduan yang menunjukkan potensi pelanggaran.

Friderica menyebutkan terdapat 15.677 pengaduan atau 87,05% yang penanganannya telah terselesaikan dengan proses Internal Dispute Resolution oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta sebanyak 2.333 pengaduan atau 12,95% sedang dalam proses penyelesaian.

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan hingga 27 Oktober 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang meliputi 90 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan 20 perkara IKNB.(*)

Editor: Redaksi
Tags Pinjol IlegalBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS