OJK Bersama Anggota DPR RI Marwan Cik Assan Edukasi Waspada Pinjol Ilegal

Yunike Purnama - Rabu, 19 Juni 2024 05:58
 OJK Bersama Anggota DPR RI Marwan Cik Assan Edukasi Waspada Pinjol IlegalOJK Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI DPR-RI, Marwan Cik Assan edukasi literasi keuangan (sumber: Ist)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 4 (empat) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung.

Keempat kecamatan/kabupaten tersebut yakni, kecamatan Terbanggi Besar, Kab Lampung Tengah pada 14 Juni 2024, dilaksanakan di aula kecamatan Terbanggi Besar pada pukul 13.00 wib s.d selesai yang dihadiri oleh perangkat desa, camat, perwakilan Koramil dan masyarakat sekitar.

Kecamatan Abung Barat, Kab. Lampung Utara pada 14 Juni 2024, dilaksanakan di aula kecamatan Abung Barat, pukul 15.30 WIB smd selesai, yang dihadiri oleh perangkat desa, camat, perwakilan Polsek, perwakilan Koramil dan masyarakat sekitar.

Kecamatan Gunung Terang, Kab. Tulang Bawang Barat pada 15 Juni 2024; dilaksanakan di aula Kecamatan Guntung Terang Pukul 09.00 WIB s.d selesai dihadiri oleh perangkat desa, camat, dan masyarakat sekitar.

Kecamatan Tanjung Raya, Kab. Mesuji pada 15 Juni 2024 dilaksanakan di aula Kecamatan Tanjung Raya pukul 13.00 WIB s.d selesai dihadiri oleh perangkat desa, camat, dan masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta waspada Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat, mengingat saat ini penawaran pinjol ilegal sangat masif beredar di masyarakat. Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran tersebut.  Selain itu juga diperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Kegiatan ini merupakan jawaban atas permintaan dari masyarakat akan dibutuhkannya kehadiran pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat sebagaimana tujuan kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945” kata Anggota DPR-RI Komisi XI, Marwan Cik Assan.

Dalam kegiatan edukasi tersebut, dihadiri secara langsung oleh Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (DSHK-OJK), Agustinus Hari Tangguh Wibowo dan 400 masyarakat dari berbagai elemen.

“Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan agar masyarakat lebih aware/waspada terhadap segala bentuk tawaran yang disampaikan oleh oknum/pelaku pinjaman online ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk melindungi diri dari kemungkinan-kemungkinan pencurian data pribadi melalui modus pinjaman online ilegal” Ungkap Kepala Departemen DSHK-OJK, Agustinus Hari Tangguh Wibowo dalam sambutannya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS