NIK Bakal Gantikan NPWP, Begini Teknisnya

Yunike Purnama - Kamis, 07 Oktober 2021 12:54
NIK Bakal Gantikan NPWP, Begini TeknisnyaIlustrasi NPWP (sumber: pajak.id)

BANDARLAMPUNG - Perpres 83/2021 menyebutkan untuk mengakses pelayanan publik harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Aturan itu dibuat agar masyarakat sadar membayar pajak.

“Masyarakat didorong untuk sadar di dalam melakukan tata kelola perpajakan bersama negara,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dikutip dari keterangan video yang dibagikannya, Kamis (7/10/2021).

Meski begitu Zudan mengungkapkan ke depan, NIK akan menggantikan NPWP. Hal ini tengah dibahas dalam RUU Perpajakan.

"Di dalam RUU ini akan dilakukan penggabungan NIK dan NPWP. Sehingga NIK bisa digunakan sebagai NPWP,”ujarnya. 

Teknis pelaksanaannya, menurut Zudan, Dukcapil hanya akan menyuplai data penduduk. Sementara implementasinya tetap ada di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Teknisnya nanti dukcapil menyediakan NIK. Menyediakan data penduduk by name by address. Dan teknis implementasinya sepenuhnya akan dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu,” tuturnya.

Zudan menegaskan Dukcapil Kemendagri mendukung penuh upaya integrasi ini. “Bagi dukcapil ini merupakan tradisi bagi kami untuk melayani berbagai kementerian/lembaga menuju integrasi data nasional. Karena saat ini dari Dukcapil sudah melayani lebih dari 3.900 lembaga yang bekerja sama untuk integrasi data secara nasional,” katanya.(*) 

Editor: Yunike Purnama
Tags NPWPNIK KTPBagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS