Mulai Senin Bandarlampung PPKM Darurat, Berikut Aturan Lengkapnya

Yunike Purnama - Jumat, 09 Juli 2021 19:57
Mulai Senin Bandarlampung PPKM Darurat, Berikut Aturan LengkapnyaAturan lengkap PPKM Darurat yang akan mulai diterapkan pada Senin (12/7/2021). (sumber: Ist)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG – Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 15 kabupaten/ kota di luar Jawa-Bali akibat lonjakan kasus positif Covid-19. PPKM Darurat berlaku pada Senin (12/7/2021).

"Kami melihat, bahwa secara nasional eskalasi masih meninggi di Jawa dan Bali dan di luar Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021)

Daerah tersebut meliputi Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandarlampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.

Penetapan ini melalui beberapa pertimbangan, di antaranya adalah level asesmen 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih besar dari 65%, kasus aktif meningkat singifikan dan capaian vaksinasi lebih rendah dari 50%.

Berikut Aturan Lengkapnya:

Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

Kegiatan Belajar Mengajar

Meliputi sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, TempatPendidikan/ Pelatihan.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

Kegiatan Sektor Esensial

Meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% Work From Office (WFO); dan

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

5) Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam

Kegiatan makan/ minum di tempat umum

Meliputi warung makan, Rumah makan, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/ Mall

Hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kegiatan Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

Kegiatan di Area Publik

fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan

- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara;
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS