Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apakah Berpengaruh Gadai Kendaraan di Pegadaian?

Yunike Purnama - Senin, 10 Mei 2021 07:37
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apakah Berpengaruh Gadai Kendaraan di Pegadaian?Ilustrasi BPKB kendaraan (sumber: Ibukotakini.com/ Arsip)

Kabarsiger.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah secara resmi melarang semua kalangan untuk mudik lebaran terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Peraturan ini diterapkan lantaran angka penularan Covid-19 kerap melonjak setelah beberapa kali masa libur panjang.

Lantas apakah larangan mudik berpengaruh kepada transakasi gadai kendaraan di Pegadaian?

Sekertaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R Swasono Amoeng Widodo, mengatakan dengan adanya larangan tersebut cukup berdampak pada gadai kendaraan bermotor.

Menurutnya, biasanya gadai mengalami kenaikan signifikan selama bulan Ramadan.

"Tidak ada kenaikan (gadai kendaraan bermotor), karena kondisi pandemi Covid-19 dan apalagi tidak boleh mudik," ujar Amoeng dilansir dari  GridOto, Sabtu (8/5/2021).

Amoeng menjelaskan, jika berkaca dari kondisi tahun lalu di awal pandemi Covid-19, sejatinya tren transaksi gadai kendaraan bermotor sudah akan terlihat pada Minggu pertama bulan Ramadan.

"Walau tren menjelang Ramadan selalu terjadi peningkatan gadai di Pegadaian, namun khusus barang jaminan kendaraan hal itu kini belum terlihat," tambahnya.

Ia membeberkan ketika memasuki bulan Ramadan tahun lalu, nilai outstanding loan (OSL) jaminan kendaraan bermotor mencapai Rp 378 milar.

Namun di akhir Maret 2021 ini nilainya hanya sebesar Rp 355 miliar.

Menurut Amoeng, salah satu faktor yang membuat tren gadai kendaraan bermotor berbeda jika dibanding kondisi bulan Ramadan sebelum adanya pandemi Covid-19, adalah faktor mudik itu sendiri.

"Sebelum pandemi, beberapa alasan yang sering disampaikan nasabah kepada petugas outlet Pegadaian bertujuan untuk menambah uang untuk mudik," pungkas Amoeng.(*)

Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS