Menkeu: OSS, Dapat Izin Usaha Bisa Dari Rumah
Yunike Purnama - Senin, 09 Agustus 2021 18:03Kabarsiger.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, para pengusaha akan semakin mudah mengurus izin usaha dengan adanya sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Bahkan semuanya bisa dilakukan tanpa perlu ke luar rumah.
"Kita melihat (OSS) ini sebagai suatu perubahan atau reformasi struktural yang luar biasa karena sekarang pengusaha tidak harus ke luar rumah, bisa langsung di tempat usahanya mendapatkan izin, tidak ada ongkos dan tidak ada peraturan yang memberatinya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam peluncuran sistem OSS Berbasis Risiko secara virtual, pada Senin (9/8/2021).
Selain itu, sistem OSS ini juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM. Sebab, yang masuk dalam kategori UMKM tidak perlu membayar dan tanpa syarat untuk mendapatkan izin.
"Jadi kalau usahanya usaha kecil menengah dan risiko rendah, otomatis langsung keluar izin tanpa ada persyaratan apapun," tutur Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk usaha yang lebih besar dan membutuhkan suatu izin seperti lingkungan, maka harus memenuhi persyaratan. Meski begitu, hal itu dinilai tak perlu dikhawatirkan karena bisa diajukan melalui OSS.
"Dengan adanya OSS kita lihat bagaimana masyarakat dan dunia usaha bisa melakukan izin dan kemudahan berusaha secara online dan betul-betul bisa merasakan bahwa seluruh kemudahan usaha betul-betul terjadi," tegas Menkeu.
Sri Mulyani berharap, adanya OSS dapat mendorong kegiatan investasi sehingga pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih kuat, dan juga lapangan pekerjaan terbuka lebar yang berdampak positif pada masyarakat yang akan sejahtera.
"Dengan adanya investasi yang tinggi kita ingin pemulihan ekonomi sesudah terkena COVID ini bisa berjalan sangat sehat dan kuat terutama didorong oleh kegiatan investasi," pungkas Sri Mulyani.(*)