Menkeu: Karyawan Sudah Menikah Bergaji Rp5 Juta Tak Kena PPh

Yunike Purnama - Selasa, 03 Januari 2023 22:03
Menkeu: Karyawan Sudah Menikah Bergaji Rp5 Juta Tak Kena PPhIlustrasi (sumber: Freepik )

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Sebelumnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya.

Dari aturan tersebut ia menjelaskan, bagi karyawan yang belum menikah dan memiliki gaji Rp5 juta, harus membayar PPh sebesar 0,5 persen. Sementara untuk yang sudah menikah dan sudah punya tanggungan, tidak dikenakan pajak penghasilan.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak. Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta - pajak dibayar adalah sebesar Rp300 persen per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN 5 persen. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati dikutip Selasa, 3 Januari 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Mengenai hal tersebut Sri Mulyani juga setuju akan hal tersebut.

"Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun. Besar ya. Adil bukan," jelas dia.

Kemudian usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun bebas pajak. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar bayar pajak 22 persen.

Pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak anda juga kembali ke anda. Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," jelas dia.

Sri Mulyani menjelaskan, jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati - itu juga dibangun dengan uang pajak. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter - itu dibayar dengan uang pajak kita semua.

"Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif. Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak," tandasnya. (*)

Editor: Redaksi
Bagikan
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS