Menkes Budi Tegas Akhiri Perundungan Dokter, Sanksi Tegas Menanti Pelaku

Redaksi - Senin, 24 Juli 2023 12:17
Menkes Budi Tegas Akhiri Perundungan Dokter, Sanksi Tegas Menanti PelakuPerundungan tidak hanya terjadi di sekolah, tapi juga terjadi di pendidikan kedokteran spesialis. (sumber: Kemenkes)

JAKARTA - Perundungan tidak hanya terjadi di sekolah, tapi juga terjadi di pendidikan kedokteran spesialis. Dunia kedokteran yang seharusnya mencetak orang-orang berkualitas tapi tercoreng karena adanya perundungan.

Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, terkait perundungan yang terjadi di kedokteran, akan mengambil tindakan tegas. Apalagi Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu terjadi di rumah sakit di bawah naungan kementarian kesehatan pada Senin, 24 juli 2023.

Setelah mendapat laporan mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior terhadap peserta pendidikan kedokteran, Budi segera merespons dan menetapkan langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dalam kasus tersebut, hasilnya Kementrian Kesehatan menemukan adanya praktik perundungan pada dokter umum maupun PPDS di rumah sakit sudah terjadi selama puluhan tahun. 

''Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,'' ujar Budi dilansir kemenkes.go.id.

Perundungan ini tidak hanya berdampak pada aspek mental, tetapi juga fisik dan finansial bagi para peserta didik. Upaya pencegahan perundungan ini diikuti dengan tindakan konkret berupa penandatanganan Instruksi Menteri Kesehatan yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Langkah ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi peserta pendidikan kedokteran. Kemenkes juga menyediakan fasilitas pelaporan melalui nomor WhatsApp dan website khusus untuk aduan terkait perundungan ini. 

Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan melakukan penyelidikan dan menentukan sanksi bagi pelaku perundungan. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, skorsing, dan bahkan pemecatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.(*)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS